Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia dalam 48 Jam, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Admin
×

Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia dalam 48 Jam, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Sebarkan artikel ini
Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia dalam 48 Jam, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia dalam 48 Jam, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

MITRAPOL.com | Deli Serdang – Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lanjut usia (lansia), Hj. Nurliz, dalam waktu kurang dari 48 jam. Terduga pelaku berinisial RRF (23) ditangkap saat diduga hendak melarikan diri di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Kecamatan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RRF mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk melunasi utangnya. Permintaan itu ditolak korban sehingga diduga terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pelaku panik dan diduga melakukan penikaman setelah korban berteriak. Korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” ujar Hendria dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Polisi menyebut, setelah kejadian, terduga pelaku diduga merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak. Selain itu, RRF juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

Usai kejadian, RRF bahkan sempat menjalankan aktivitas seperti biasa dan masuk bekerja guna menghindari kecurigaan.

Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan RRF. Terduga pelaku akhirnya diamankan di Kota Tebing Tinggi saat diduga akan melarikan diri.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat RRF dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa.

Sementara itu, adik kandung korban, Rusli (57), mewakili keluarga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas keberhasilan mengungkap kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujarnya.