MITRAPOL.com, Berau — Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) meminta Polda Kalimantan Timur melalui Ditreskrimsus menyelidiki dugaan aktivitas penampungan kayu dan pasir tanpa legalitas di sebuah pelabuhan atau jetty di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Lokasi yang disebut berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial atau bernama Muliadi itu diduga digunakan untuk menampung dan mengolah kayu log yang asal-usul serta dokumen pengangkutannya masih dipertanyakan. Lokasi tersebut juga disebut menjadi tempat penampungan pasir yang diduga berasal dari aktivitas pengambilan material sungai.
Ketua Umum AJPLH, Soni, meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap aktivitas di lapangan, tetapi juga terhadap aspek perizinan dan dokumen komoditas.
“Polda Kaltim melalui Ditreskrimsus harus turun langsung. Periksa legalitas jetty, asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, serta izin pengambilan pasir. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak,” ujar Soni. Sabtu (15/8/2026).
Menurut AJPLH, dugaan aktivitas ilegal tersebut perlu ditelusuri karena eksploitasi kayu maupun material sungai tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Selain legalitas lokasi, AJPLH mendorong aparat menelusuri rantai pasok kayu dan pasir, mulai dari sumber material, pihak pengangkut hingga penerima.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Berau maupun Polda Kaltim mengenai dugaan aktivitas tersebut.
AJPLH juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan setoran kepada oknum aparat untuk mengamankan kegiatan tersebut. Soni menegaskan informasi tersebut masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta proses hukum.
“Kami meminta aparat memastikan legalitas seluruh kegiatan. Kalau memang legal, tunjukkan perizinannya. Kalau ilegal, jangan ada pembiaran. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
MITRAPOL.com akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini serta aparat penegak hukum terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan verifikasi informasi.












