MITRAPOL.com, | Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memperluas cakupan tugas Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana Bidang Pekerjaan Umum menjadi seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut diambil setelah Kementerian PU mengevaluasi penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perluasan Satgas dilakukan untuk mempercepat respons terhadap kerusakan infrastruktur akibat bencana di berbagai daerah, termasuk wilayah di luar Sumatera.
“Awalnya Satgas ini kita bentuk untuk membantu penanganan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Setelah kita evaluasi, pola kerjanya cukup membantu. Sementara bencana tentu tidak hanya terjadi di Sumatera. Karena itu saya putuskan cakupannya kita perluas, sehingga ketika ada kebutuhan di wilayah lain, kita sudah punya tim dan mekanisme yang siap digerakkan,” ujar Dody, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).
Perluasan tugas tersebut dilakukan di tengah meningkatnya risiko bencana di sejumlah wilayah Indonesia, mulai dari gempa bumi, banjir, tanah longsor, kekeringan hingga erupsi gunung api.
Menurut Dody, kondisi darurat membutuhkan pola kerja yang berbeda karena kerusakan dan kebutuhan masyarakat dapat muncul secara bersamaan. Infrastruktur seperti jalan, jembatan, sistem penyediaan air, sanitasi, serta fasilitas umum membutuhkan penanganan cepat dan terkoordinasi.
“Dalam kondisi bencana, kita tidak bisa bekerja seperti business as usual. Situasinya berubah cepat, dan kebutuhan di lapangan juga datang bersamaan,” katanya.
Satgas Jadi Pusat Koordinasi Infrastruktur
Satgas akan menjadi simpul koordinasi di lingkungan Kementerian PU untuk mengonsolidasikan laporan kebutuhan lapangan, personel, peralatan, unit teknis, serta dukungan lainnya.
Dody meminta rantai koordinasi dipersingkat agar laporan mengenai kebutuhan mendesak dapat segera ditindaklanjuti.
“Begitu laporan dari lapangan masuk, harus segera jelas apa yang paling mendesak, siapa yang menangani, alat dan dukungannya dari mana, lalu timnya bergerak. Dalam kondisi bencana, waktu sangat berarti bagi masyarakat,” ujarnya.
Secara kelembagaan, substansi, struktur, tugas, dan mekanisme kerja Satgas telah disiapkan. Rancangan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum sebagai landasan formal pembentukan Satgas masih dalam proses sirkuler untuk selanjutnya ditetapkan.
Satgas tersebut akan dipimpin Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PU, Adenan Rasyid, dengan melibatkan unit organisasi dan unit teknis terkait sesuai kebutuhan di wilayah terdampak.
Dalam pelaksanaannya, Satgas akan mengoordinasikan penanganan infrastruktur bidang jalan dan jembatan, sumber daya air, air minum dan sanitasi, bangunan, serta fasilitas publik lainnya.
“Kalau masyarakat sedang kena musibah, kita tidak bisa terlalu lama berhitung. Kalau akses harus dibuka, kita buka. Kalau ada kebutuhan air, kita siapkan. Kalau ada infrastruktur yang perlu segera ditangani, tim teknis harus masuk,” kata Dody.
Kementerian PU juga akan berkoordinasi dengan BNPB, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan unsur terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Ke depan, efektivitas Satgas akan dievaluasi sebagai bahan pengembangan kelembagaan yang lebih permanen untuk memperkuat koordinasi dan respons terhadap kerusakan infrastruktur akibat bencana di seluruh Indonesia.












