MITRAPOL.com, | Pekanbaru – Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus bertambah. Hingga Senin (7/9/2026), Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keseluruhan perkara tersebut, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses penegakan hukum dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan dan penanganan Karhutla di berbagai wilayah.
“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.
Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, dari 45 perkara tersebut, 26 perkara masih dalam penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelalawan Catat Luas Area Terbakar Terbesar
Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah perkara Karhutla terbanyak, masing-masing delapan perkara.
Di Pelalawan, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka, dengan luas area terbakar terkait perkara mencapai 2.502,6 hektare.
Bengkalis juga menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka dan luas area terbakar 230,5 hektare. Sementara Indragiri Hilir mencatat delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare.
Penanganan perkara juga tercatat di Siak dengan empat perkara dan lima tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam penyidikan dan satu perkara telah memasuki tahap II.
Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.
Sementara itu, Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara. Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.
Ade menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara atau tersangka. Menurutnya, penyidik harus memastikan setiap perkara memiliki alat bukti dan konstruksi hukum yang kuat.
“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.
Penegakan Hukum Diiringi Pencegahan
Polda Riau menyatakan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya penanganan Karhutla secara menyeluruh. Langkah represif berjalan bersamaan dengan patroli, deteksi dini, sosialisasi, serta penyampaian larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat mengenai risiko pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang memiliki potensi api menjalar dan sulit dikendalikan.
“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” kata Ade.
Polda Riau menegaskan upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menekan risiko Karhutla serta dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat.












