MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung memulai pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi Lampung pada Semester II 2026.
Pemeriksaan diawali melalui entry meeting yang digelar di Ruang Rapat Utama Pemprov Lampung, Senin (7/9/2026). BPK menerjunkan lima tim pemeriksa dengan masa pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari kerja.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung memberikan data pendukung secara jujur, akuntabel, dan terbuka selama proses pemeriksaan.
Marindo menegaskan, pemeriksaan BPK merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan APBD dan APBN berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tujuan akhirnya, bagaimana pembangunan dalam APBD dan APBN itu tepat sasaran, sesuai dengan regulasi, dan pada akhirnya nilai tambah di masyarakat,” ujar Marindo.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo mengatakan entry meeting merupakan awal dari proses pemeriksaan untuk menilai apakah kebijakan dan penggunaan sumber daya pemerintah daerah telah memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya ingin melihatnya sebagai awal dari suatu proses bersama untuk melihat kembali apakah kebijakan dan penggunaan sumber daya Pemerintah Provinsi Lampung sudah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Nugroho.
Pada pemeriksaan Semester II 2026, BPK melakukan empat pemeriksaan kinerja tematik dan satu pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait kepatuhan.
Lima fokus pemeriksaan tersebut meliputi:
1. Ketahanan energi nasional, khususnya upaya pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian ketahanan energi pada TA 2025 hingga Semester I 2026.
2. Produksi dan keterjangkauan pangan berkelanjutan, meliputi komoditas tebu/gula, sawit/minyak goreng, serta sapi/daging pada TA 2024 hingga Semester I 2026.
3. Tata kelola RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, khususnya efektivitas tata kelola dalam mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan pada TA 2025 hingga Semester I 2026.
4. Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung pemenuhan layanan pendidikan pada TA 2025 hingga Semester I 2026.
5. Kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Selain pemeriksaan tersebut, BPK mengapresiasi peningkatan progres penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Lampung yang disebut mencapai 6,04 persen.
Peningkatan tersebut turut mengubah posisi penyelesaian TLRHP Pemprov Lampung dari peringkat ke-13 menjadi peringkat ke-9 berdasarkan indikator yang disampaikan dalam entry meeting.
Meski mengalami peningkatan, BPK mengingatkan agar penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan tidak berhenti pada pemenuhan target administratif. Tindak lanjut harus diarahkan untuk menyelesaikan akar persoalan secara substantif.
Nugroho juga menegaskan BPK menjalankan pemeriksaan berdasarkan prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme serta menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.
Menurut Nugroho, BPK dan pemerintah daerah memang memiliki fungsi berbeda, tetapi memiliki kepentingan yang sama dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memastikan anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat.












