MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung memulai pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi Lampung pada Semester II 2026.
Pemeriksaan diawali dengan entry meeting yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Pemprov Lampung, Senin (7/9/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mengatakan pemeriksaan BPK merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan APBD dan APBN berjalan sesuai regulasi serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Marindo meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung mengedepankan kejujuran, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam menyediakan data yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.
“Tujuan akhirnya, bagaimana pembangunan dalam APBD dan APBN itu tepat sasaran, sesuai dengan regulasi, dan pada akhirnya memberikan nilai tambah di masyarakat,” ujar Marindo.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses untuk menilai apakah kebijakan dan penggunaan sumber daya pemerintah daerah telah memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini awal dari suatu proses bersama untuk melihat kembali apakah kebijakan dan penggunaan sumber daya Pemerintah Provinsi Lampung sudah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Nugroho.
Pada Semester II 2026, BPK menerjunkan lima tim pemeriksa dengan pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari kerja.
Lima agenda pemeriksaan tersebut meliputi:
1. Pemeriksaan kinerja ketahanan energi nasional, khususnya upaya pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I 2026.
2. Pemeriksaan kinerja peningkatan produksi dan keterjangkauan pangan secara berkelanjutan untuk komoditas tebu/gula, sawit/minyak goreng, serta sapi/daging pada TA 2024 hingga Semester I 2026.
3. Pemeriksaan kinerja tata kelola RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dalam mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan pada TA 2025 hingga Semester I 2026.
4. Pemeriksaan kinerja pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dalam mendukung pemenuhan layanan pendidikan pada TA 2025 hingga Semester I 2026.
5. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah.
Selain memulai pemeriksaan, BPK juga mencatat adanya peningkatan progres penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Lampung sebesar 6,04 persen.
Capaian tersebut disebut menempatkan Pemprov Lampung pada posisi kenaikan tertinggi ketiga di tingkat provinsi dan meningkatkan peringkat penyelesaian dari posisi ke-13 menjadi ke-9.
Meski demikian, BPK mengingatkan agar penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada pencapaian target administratif, tetapi juga menyelesaikan akar persoalan secara substantif.
Nugroho menegaskan BPK akan menjalankan pemeriksaan dengan berpegang pada nilai independensi, integritas, dan profesionalisme, termasuk penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.
Ia menekankan, pemeriksaan BPK dan pelaksanaan pemerintahan daerah memiliki fungsi berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan memastikan anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat.












