MITRAPOL.com, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah tegas terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika oleh Polrestabes Bandung.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kementerian juga akan melakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan,” kata Dody, Sabtu (19/9/2026).
“Kami juga menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” tegas Dody.
Langkah administratif tersebut dilakukan seiring proses hukum terhadap AS yang masih berjalan.
Status tersangka dalam perkara tersebut tidak dengan sendirinya merupakan putusan bersalah dan proses hukum tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian PU menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur.












