Scroll untuk baca artikel
Jakarta

GATRA Desak Satpol PP Kota Tangerang Tindak Bangunan Tanpa PBG

Admin
×

GATRA Desak Satpol PP Kota Tangerang Tindak Bangunan Tanpa PBG

Sebarkan artikel ini
GATRA Desak Satpol PP Kota Tangerang Tindak Bangunan Tanpa PBG
Ketua GATRA, Subarna

MITRAPOL.com, Kota Tangerang – Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menindaklanjuti aduan warga terkait bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

GATRA menyatakan akan menggelar aksi warga apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang.

Ketua GATRA, Subarna, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan mengenai bangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan PBG.

Namun, menurut dia, penanganan atas laporan tersebut belum menunjukkan hasil yang memuaskan.

“Kami beri waktu kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk menindaklanjuti aduan warga, jika diabaikan, kami akan mengajak warga turun ke jalan agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” ujar Subarna dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

GATRA juga berencana mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang untuk meminta perhatian terhadap penegakan peraturan daerah terkait bangunan yang dipersoalkan.

Subarna menilai belum adanya kejelasan penanganan aduan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penegakan peraturan daerah.

Ia juga mengaku upaya konfirmasi kepada pihak Satpol PP, baik melalui komunikasi maupun dengan mendatangi kantor instansi tersebut, belum memperoleh tanggapan yang diharapkan.

Ia menyebut Hendra dari bidang penegakan hukum dan peraturan daerah serta Teguh selaku Kepala Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan penjelasan terkait aduan tersebut.

Menurut GATRA, persoalan PBG tidak hanya berkaitan dengan administrasi bangunan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan pembangunan, keselamatan penghuni, dan kepastian hukum.