MITRAPOL.com, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kowantara melayangkan somasi kepada pengembang Apartemen Menara Cawang, Jakarta Timur, untuk meminta kejelasan dokumen kepemilikan unit C1010 milik Mukroni. Langkah tersebut ditempuh setelah pemilik mengaku belum memperoleh kepastian mengenai sertifikat unit yang dibelinya melalui pembiayaan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Ketua LBH Kowantara, Muhammad Ruhunussa, SH, mengatakan somasi tersebut meminta pengembang memberikan penjelasan tertulis mengenai status sertifikat, keberadaan dokumen, serta tahapan dan jadwal penyelesaian administrasi kepemilikan.
“Kami meminta kepastian status sertifikat dan penyelesaian dokumen kepemilikan unit klien kami. Yang kami butuhkan adalah penjelasan tertulis mengenai keberadaan sertifikat tersebut, berikut jadwal penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ruhunussa di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Menurut keterangan Mukroni yang diterima LBH Kowantara, pembelian unit apartemen tersebut dilakukan melalui fasilitas pembiayaan BTN sejak 2010. Ruhunussa menyebut terdapat surat BTN tertanggal 26 April 2022 yang menyatakan bahwa kewajiban pembayaran Mukroni telah dilunasi pada 6 Oktober 2017.
Meski demikian, LBH Kowantara menilai masih diperlukan klarifikasi mengenai status sertifikat dan hubungan dokumen pelunasan tersebut dengan proses penyelesaian administrasi kepemilikan unit.
Sebagai langkah awal, LBH Kowantara mengirimkan surat permintaan klarifikasi sekaligus somasi kepada pengembang pada 8 Oktober 2026. Menurut Ruhunussa, surat tersebut telah diterima pada 9 Oktober 2026. Pihaknya memberikan waktu 14 hari kepada pihak yang dituju untuk menyampaikan tanggapan.
Selain meminta penjelasan kepada pengembang, LBH Kowantara berharap BTN memberikan keterangan resmi mengenai status dokumen dan mekanisme penyelesaian sertifikat unit C1010.
Ruhunussa mengatakan pihaknya masih mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah di luar pengadilan. Namun, apabila tidak ada tanggapan atau kepastian, LBH Kowantara akan mengkaji langkah hukum berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap mengedepankan iktikad baik dan mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan. Apabila tidak ada penyelesaian, kami akan mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai dasar hukum dan fakta yang ada,” katanya.
Mukroni berharap dokumen kepemilikan unitnya segera memperoleh kejelasan agar properti tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan, termasuk untuk dijual, disewakan, atau dijadikan agunan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ia juga mengaku masih membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) meskipun status sertifikat unitnya belum jelas. Karena itu, ia berharap pengembang dan BTN segera memberikan penjelasan mengenai status dokumen serta tahapan penyelesaiannya.
Sementara itu, manajer PT Cawang Housing Development bernama Sesil, saat dikonfirmasi mengenai dokumen unit C1010, menyatakan bahwa prosesnya belum sampai pada tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
“Memang belum AJB, Pak. Kita baru mau menuju pertelaan sertifikat,” ujar Sesil.
Pernyataan tersebut menunjukkan masih adanya tahapan administrasi yang perlu diperjelas. Status sertifikat, proses pertelaan, serta perkiraan waktu penyelesaian dokumen unit C1010 masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, keterangan lebih lanjut dari BTN mengenai status dokumen unit tersebut belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang bagi BTN dan pengembang untuk memberikan klarifikasi agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.












