MITRAPOL.com, Jakarta – Lemahnya pengawasan anggaran, belum transparannya pengelolaan sumber daya alam, serta persoalan integritas dalam organisasi dinilai menjadi sejumlah celah yang dapat memicu praktik korupsi di Indonesia.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk,“Korupsi Seksi, Jeruji Besi Menanti”, yang diselenggarakan Lintas Corruption Watch (LCW) di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Dalam diskusi tersebut, dalam paparannya sejumlah narasumber menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat penegak hukum. Pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan hasil pembangunan.
Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Franciscus Xaverius Sugih Carvallo atau Sugih, mengatakan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi telah memiliki landasan hukum melalui Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran mengawasi pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, agar pelaksanaannya sesuai kebutuhan dan tujuan yang telah ditetapkan.
Sugih juga menilai komunikasi antara pemerintah dan masyarakat perlu diperkuat. Minimnya keterbukaan dalam perencanaan pembangunan berpotensi membuat program pemerintah tidak sesuai dengan kebutuhan warga.
Sementara itu, akademisi dan praktisi hukum Agung Nugroho mengingatkan bahwa kerugian keuangan negara tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut Agung, penilaian terhadap dugaan korupsi harus mempertimbangkan fakta akibat, fakta perbuatan, serta niat dan tujuan pihak yang terlibat. Dengan demikian, perlu dibedakan antara kesalahan administratif, kelalaian, dan tindakan yang memang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata “dapat” dalam unsur kerugian keuangan negara pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Putusan tersebut menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam kedua ketentuan itu harus dibuktikan secara nyata, bukan sebatas potensi kerugian.
“Jangan kriminalisasi kesalahan, namun juga jangan toleransi kepada kejahatan. Administrasi untuk menyelesaikan kesalahan, ganti rugi untuk memulihkan keuangan negara, dan pidana untuk menghukum kejahatan,” ujar Agung.
Dari aspek pengelolaan sumber daya alam, mantan pejabat kepolisian Irjen Pol (Purn.) Ronny Franky Sompie menyoroti potensi kebocoran penerimaan negara melalui praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi ekspor lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
Menurut Ronny, praktik tersebut berpotensi merugikan negara karena nilai produksi dan transaksi komoditas dari sektor perikanan, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan tidak selalu tercermin dalam laporan ekspor.
Ia menilai pengawasan perlu diperkuat melalui integrasi data produksi, kuota ekspor, dan nilai transaksi, disertai koordinasi antarkementerian serta instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ronny juga menekankan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas dalam pemberantasan korupsi. Penegakan hukum pidana, menurutnya, perlu ditempatkan secara proporsional sebagai salah satu instrumen penanganan kejahatan.
Selain tata kelola, ia menyoroti pentingnya dukungan dan kesejahteraan aparatur yang mengelola anggaran besar, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), agar tanggung jawab yang diemban diimbangi dengan dukungan yang memadai.
Perspektif berbeda disampaikan Komjen Pol (Purn.) Dharma Pongrekun. Ia menilai persoalan korupsi juga berkaitan dengan pola pikir, integritas, dan budaya organisasi yang terbentuk melalui lingkungan keluarga, pendidikan, maupun tempat kerja.
Menurut Dharma, pembenahan korupsi tidak cukup hanya melalui penambahan aturan dan sosialisasi. Perubahan perilaku serta keteladanan dalam organisasi juga harus menjadi perhatian.
Ia turut mengkritik pola hubungan atasan dan bawahan yang menempatkan kepatuhan terhadap perintah di atas pertimbangan benar atau salah. Kondisi semacam itu, menurutnya, dapat membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
“Korupsi adalah wujud daripada kehilangan jati diri,” kata Dharma.
Diskusi LCW tersebut memperlihatkan bahwa upaya pencegahan korupsi membutuhkan pendekatan menyeluruh. Pengawasan anggaran, transparansi pengelolaan sumber daya alam, kepastian hukum, partisipasi masyarakat, serta penguatan integritas aparatur menjadi bagian penting dalam menutup celah penyimpangan.
Dengan pengawasan yang berjalan sejak awal dan penegakan hukum yang proporsional, potensi korupsi diharapkan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi perkara pidana.











