Scroll untuk baca artikel
Hukum

Menteri Hukum Terima Pengaduan Sengketa Paten KSLL, DJKI Diberi Waktu Susun Kronologi

Admin
×

Menteri Hukum Terima Pengaduan Sengketa Paten KSLL, DJKI Diberi Waktu Susun Kronologi

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum Terima Pengaduan Sengketa Paten KSLL
Hadi Wardoyo, CEO Kawoong Innovation dan Lembaga Peduli Inovasi, bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta.

MITRAPOL.com, Jakarta – Sengketa hak paten teknologi fondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) dan sejumlah pengembangannya kembali mencuat setelah persoalan tersebut diadukan kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Pengaduan disampaikan Hadi Wardoyo, CEO Kawoong Innovation dan Lembaga Peduli Inovasi, dalam pertemuan bertajuk “Pasti Ada Solusi” di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta.

Hadi meminta pemerintah menelusuri riwayat administrasi dan status sejumlah paten yang berkaitan dengan teknologi KSLL, termasuk Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL) dan Konstruksi Jaring Rusuk Beton (KJRB).

“Saya yang mengadu terkait sengketa paten. Ada temuan teknologi fondasi namanya Konstruksi Sarang Laba-Laba yang ditemukan tahun 1976 oleh Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto,” kata Hadi.

Menurut Hadi, KSLL kemudian didaftarkan pada 1979, pengembangan teknologi berlanjut hingga pada 2003 dilakukan penyempurnaan yang disebutnya sebagai PKSLL. Sertifikat paten PKSLL kemudian disebut terbit pada 2007 dengan nomor ID 001808.

Pengembangan berikutnya adalah KJRB, Hadi menyebut teknologi tersebut dikembangkan pada 2014 dan memperoleh sertifikat paten pada 2016 dengan nomor IDP000043873.

Riwayat KJRB dengan nomor tersebut juga tercatat dalam sejumlah pemberitaan dan publikasi yang membahas pengembangan teknologi fondasi KSLL.

Menurut kronologi yang disampaikan Hadi, persoalan mengenai hubungan antara paten PKSLL dan KJRB kemudian berkembang menjadi sengketa administrasi dan hukum.

Hadi menyebut pada 2019 sertifikat paten PKSLL dibekukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, ia mengaitkan pembekuan tersebut dengan persoalan dokumen pengalihan hak yang sebelumnya dipersoalkan oleh pihak inventor.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2020, berdasarkan keterangan Hadi, gugatan tersebut tidak diterima.

Sementara itu, Ir. Ryantori juga pernah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait perkara yang berkaitan dengan penggunaan KJRB/JRBPV.

Pemberitaan mengenai persidangan pada 2020 menyebut dakwaan Jaksa berkaitan dengan penggunaan dan penjualan konstruksi tersebut yang dipersoalkan sebagai memiliki kesamaan dengan KSLL milik pihak lain.

Persoalan administrasi paten kembali dipersoalkan setelah adanya pencabutan surat pembekuan PKSLL pada 2022, Hadi mempertanyakan dasar pencabutan tersebut dan menyebut adanya dugaan persoalan pada dokumen yang digunakan.

Istilah “asli tapi palsu” yang disampaikan Hadi merupakan tudingan pihak pengadu dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa pembuktian melalui mekanisme yang berwenang.

Perkara lain juga berkembang di Polda Sumatera Barat, pada 2024, Kuasa Hukum ahli waris Ryantori pernah meminta agar laporan terkait sengketa paten PKSLL dan KJRB dihentikan.

Pihak ahli waris saat itu menyatakan keberatan karena Kallista Ryantori dilaporkan dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan paten tersebut.

Dalam pengaduannya kepada Menteri Hukum, Hadi menilai rangkaian persoalan tersebut telah merugikan inventor dan ahli waris, ia juga menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang memperjuangkan hak inventor.

“Makanya ini sekarang dikriminalisasi lagi sama oknum, saya mohon perlindungan, Pak Menteri,” ujar Hadi.

Hadi mengatakan pengembangan KJRB setelah Ryantori meninggal dunia kemudian diserahkan kepadanya oleh pihak ahli waris.

Ia berharap pemerintah memberikan kepastian mengenai status dan riwayat administrasi paten tersebut.

Hadi juga menyampaikan bahwa teknologi KSLL dan pengembangannya telah digunakan pada sejumlah bangunan, termasuk di wilayah rawan gempa.

Ia menyebut pengalaman penggunaan teknologi tersebut saat gempa Aceh 2004 dan gempa Padang 2009 sebagai bagian dari alasan pentingnya perlindungan terhadap teknologi tersebut.

Klaim mengenai ketahanan bangunan dan jumlah bangunan yang disebut tetap berdiri dalam peristiwa gempa merupakan keterangan dari pihak pengadu.

Sejumlah publikasi sebelumnya memang memuat penggunaan teknologi KJRB pada bangunan dan menyebut pengembangannya sebagai fondasi untuk wilayah rawan gempa.

Menanggapi pengaduan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Paten dan Direktorat Penegakan Hukum melakukan penelusuran terhadap riwayat administrasi paten secara menyeluruh.

“Saya mohon Pak Direktur Paten dan juga Direktur Penegakan Hukum, saya beri waktu seminggu buat kronologisnya apa adanya, mulai dari pertama pendaftaran, sampai kemudian ada perubahan, sampai dengan hari ini seperti apa,” kata Supratman.

Supratman menegaskan penelusuran tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri perkara yang sedang berjalan di pengadilan maupun laporan yang ditangani kepolisian.

“Kita tidak akan campuri urusan sengketa di Pengadilan atau sengketa laporan di kepolisian, yang kita mau tahu, yang beliau inginkan, apakah DJKI sudah melakukan proses yang benar,” ujarnya.

Menteri Hukum meminta hasil penelusuran tersebut dibahas kembali bersama pihak terkait setelah satu minggu.

“Satu Minggu lagi kita ketemu, Ya, dengan Pak Hadi?”, kata Supratman.

Dalam pertemuan tersebut, Supratman juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menggunakan teknologi KSLL dan menyebut pernah membayar royalti kepada Ir. Sutjipto.

“Saya pernah menggunakan konstruksi Sarang Laba-Laba dan dulu, seingat saya, royaltinya saya bayarkan kepada Pak Sutjipto, saya enggak tahu sekarang yang punya siapa,” ujar Supratman.

Dengan adanya perintah penelusuran tersebut, Kementerian Hukum akan mengkaji perjalanan administrasi paten KSLL, PKSLL, dan KJRB, mulai dari pendaftaran, perubahan, penerbitan sertifikat, hingga perkembangan administrasinya.

Hasil penelusuran tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai proses administrasi paten dan menjadi bahan bagi para pihak dalam memahami posisi masing-masing dalam sengketa yang telah berlangsung selama beberapa tahun.