Scroll untuk baca artikel
Hukum

Pakar Hukum Carrel Ticualu Jelaskan Nasib Jabatan Gibran Jika MK Nyatakan Tak Memenuhi Syarat

Admin
×

Pakar Hukum Carrel Ticualu Jelaskan Nasib Jabatan Gibran Jika MK Nyatakan Tak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Carrel Ticualu Jelaskan Nasib Jabatan Gibran Jika MK Nyatakan Tak Memenuhi Syarat
Pakar Hukum Carrel Ticualu

MITRAPOL.com, Jakarta — Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu mengatakan konsekuensi konstitusional terhadap jabatan Wakil Presiden harus mengikuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dalam perkara yang sedang diperiksa Mahkamah nantinya dinyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden.

Carrel menegaskan, pandangan tersebut merupakan analisis terhadap kemungkinan hukum dan bukan kesimpulan atas perkara yang masih berjalan.

“Kalau nantinya Mahkamah menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi dan putusan tersebut berdampak pada kedudukan Wakil Presiden, maka konsekuensinya harus dilihat berdasarkan konstitusi, ini bukan serta-merta merupakan proses pemakzulan,” ujar Carrel, Senin (5/10/2026), di Jakarta.

Menurut dia, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, konstitusi telah mengatur mekanisme pengisiannya melalui Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

“Kalau terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, konstitusi sudah menyediakan mekanisme pengisiannya melalui MPR. Jadi tidak otomatis dilakukan pemilu baru,” katanya.

Carrel juga menilai persoalan mengenai kedudukan Wakil Presiden harus dibedakan dari kedudukan Presiden.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan hukum yang berdampak terhadap jabatan Wakil Presiden, hal tersebut tidak secara otomatis menjadi dasar untuk memberhentikan Presiden.

“Persoalan mengenai jabatan Wakil Presiden harus dibedakan dengan kedudukan Presiden. Tidak otomatis persoalan pada Wakil Presiden menjadi dasar untuk memberhentikan Presiden,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsekuensi terhadap hasil Pemilu 2024, termasuk perolehan suara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, juga tidak dapat disimpulkan terlebih dahulu.

Menurut Carrel, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan amar putusan MK apabila permohonan yang sedang diperiksa nantinya dikabulkan.

“Jangan berasumsi bahwa suara rakyat otomatis menjadi batal. Konsekuensi terhadap hasil pemilu harus dilihat dari apa yang diputuskan Mahkamah,” katanya.

Carrel mengingatkan agar perdebatan mengenai perkara tersebut tidak mengubah sebuah kemungkinan menjadi fakta hukum.

Ia menegaskan, selama belum ada putusan MK, status dan kedudukan hukum Gibran tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selama belum ada putusan, kita harus menghormati proses persidangan. Kita boleh membahas kemungkinan konsekuensi hukumnya, tetapi jangan mengubah kemungkinan menjadi fakta seolah-olah sudah diputus Mahkamah,” tegasnya.

Carrel kembali menekankan bahwa apabila nantinya MK memutus adanya konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden, pelaksanaannya harus mengacu pada amar putusan Mahkamah serta mekanisme konstitusional yang berlaku.

Dengan demikian, menurut dia, konsekuensi hukum dari perkara tersebut baru dapat dinilai secara pasti setelah MK menjatuhkan putusan dan diketahui secara jelas amar serta pertimbangan hukumnya.