Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Polres Lahat Amankan Dua Tersangka Kasus Pencurian Motor dan Penadahan

Admin
×

Polres Lahat Amankan Dua Tersangka Kasus Pencurian Motor dan Penadahan

Sebarkan artikel ini
Polres Lahat Amankan Dua Tersangka Kasus Pencurian Motor dan Penadahan
Gambar ilustrasi

MITRAPOL.com, Lahat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat, Sumatera Selatan, mengungkap dugaan kasus pencurian sepeda motor dan penadahan yang terjadi di Desa Sukarami, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.

Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan dua orang berinisial WS dan H yang diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan kendaraan.

Kasus ini berkaitan dengan hilangnya sepeda motor Honda Beat warna hitam milik seorang perempuan berinisial MJS. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang saat terparkir di teras rumah korban. Kerugian materiil akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp23 juta.

Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan perkara, penyelidikan Satreskrim Polres Lahat mengarah kepada seorang perempuan berinisial WS yang diduga terlibat dalam pencurian.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat kemudian melakukan penangkapan terhadap WS.

Dari hasil pengembangan, penyidik memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban diduga telah dijual kepada seorang laki-laki berinisial H di Desa Nanjungan, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

Petugas kemudian mengamankan H untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penadahan.

Kedua orang tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Beat warna hitam bernomor polisi BG 2416 EAN yang diduga milik korban dan Honda Beat warna merah muda bernomor polisi BG 3419 SA.

Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain memeriksa pelapor dan saksi, memeriksa tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Perkara tersebut diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penetapan pasal dan penerapannya tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tahap selanjutnya direncanakan mencakup pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lahat, diikuti proses pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka serta barang bukti sesuai prosedur hukum.

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, memarkir kendaraan di tempat aman, dan menggunakan kunci pengaman tambahan bila diperlukan.

Proses hukum terhadap kedua orang yang diamankan masih berjalan. Keduanya tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.