MITRAPOL.com, Kota Sabang – Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH., kepada media ini mengungkapkan, bahwa pihaknya kembali berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian, kali ini pelakunya dua orang, Rabu (5/04/2023).
Bukhari menjelaskan, identitas pelaku masing-masing KA alias Bulek (26), Pekerjaan Wiraswasta, warga Jurong Bakaran Batu Gampong Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang dan Hend Syah (26), Pekerjaan Buruh Bangunan, warga Jurong Meriam, Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Kronologis penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang yang dipimpin oleh Bripka Rahmat Syahputra melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, atas dasar Laporan Polisi LP.B/18/IV/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH tanggal 03 April 2023 yang dilaporkan oleh korban Sarjani, ST.
Diterangkan bahwa kejadian hilang 1 unit Hand Phone milik korban Sarjani terjadi pada tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Berawal pada saat itu korban pergi bertamu kesalah satu rumah temannya di Komplek TVRI Gampong Cot Abeuk, korban menaruh HP di kotak / jok bawah stank sepeda motor milik korban, sekitar 30 menit kemudian pada saat korban hendak pulang saat itulah korban mengetahui HP miliknya sudah hilang.
Atas dasar kejadian tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang langsung melakukan penyelidikan dengan menggunakan bantuan peralatan ITE dan setelah satu minggu kemudian petugas baru mengetahui keberadaan HP yang hilang tersebut yaitu di wilayah kota Banda Aceh.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 4 April 2023, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang langsung berangkat ke Banda Aceh. Setelah mengetahui posisi keberadaan pemegang HP hasil tersebut bahwa tersangka KA alias Bulek telah menjual HP hasil curian kepada salah seorang warga di Banda Aceh dengan harga Rp 2.000.000.
Selanjutnya petugas tim Opsnal melakukan pelacakan keberadaan tersangka KA alias Bulek yang saat itu menginap di Permata Hati Blang Oi Banda Aceh. Sekira pukul 11.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka KA alias Bulek. Pada saat dilakukan penangkapan juga ditemukan 3 paket Narkotika jenis sabu dari dalam saku celana tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka KA alias Bulek bahwa HP tersebut diperoleh dari temannya yaitu Hend Sap dengan cara memberikan HP tersebut kepada tersangka KA alias Bulek untuk dijual.
Pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Hend Sap di rumahnya di Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa pelaku telah mengambil barang berupa 1 unit HP milik korban,” terang Bukhari.
Semantara saat ini kedua pelaku diamankan di Satreskrim Polres Sabang untuk proses lebih lanjut. Untuk tersangka KA alias Bulek karena penangkapan diri di Banda Aceh, maka Barang Bukti (BB) berupa Narkotika jenis sabu diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan untuk kepentingan pengembangan perkara Narkotika, pelaku juga sempat dilakukan interogasi/pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit HandPhone Merk Samsung Note 8 Berwarna Hitam, 3 Paket Narkotika jenis sabu. Untuk proses hukum perkara Narkotika maka barang bukti narkotika jenis sabu diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” terangnya.
Diharapkan kepada masyarakat agar berhati-hati dan selalu waspada jika meletakkan atau membawa barang berharga, karena kejahatan terjadi bukan karena ada niatnya, namun juga karena ada kesempatan.
“Apabila ada terjadi kejahatan segera laporkan kepada kepolisian terdekat, waspada, waspada dan waspada lah,” ujarnya.
Pewarta : T. Indra