MITRAPOL.com, Simeulue Aceh – Polres Simeulue telah menerima laporan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (22/4/2023).
Sekira pukul 00.31 Wib MS 32 tahun warga Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, SH.,MH, saat dikonfirmasi mengatakan, benar diduga telah terjadi pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, korban yang baru berumur 2 tahun yang diduga telah disetubuhi oleh pelaku AN. Kami sedang memproses laporan tersebut untuk ditangani lebih lanjut.
Apabila nanti pelaku terbukti telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban, pelaku akan dijerat Pasal 47 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kapolres Simeulue berharap, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan, Khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Tambahnya, Pelaku telah di amankan di polres simeulue untuk di tindak lanjuti sesuai UUD yang berlaku tuturnya.
Pewarta : Hendra