Opini

Sumber-sumber pendapatan desa sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018

Admin
×

Sumber-sumber pendapatan desa sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

Oleh : Sp. Rayrobbend Swr Kepala Biro Mitrapol Sukabumi

MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Ketentuan mengenai sumber-sumber pendapatan desa yang sah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018).

Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Selanjutnya, pendapatan adalah semua penerimaan desa dalam satu tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan oleh desa.

Pendapatan merupakan salah satu elemen dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa).

Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan

Pendapatan desa terdiri atas kelompok pendapatan asli desa, transfer dan pendapatan lain.

Yang termasuk dalam kelompok pendapatan asli desa terdiri atas jenis hasil usaha, yaitu antara lain bagi hasil Badan Usaha Milik Desa.
1. Hasil Aset, yaitu antara lain, tanah kas desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

2. Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong, Yaitu penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat desa.

3. Pendapatan asli desa lain, yaitu hasil pungutan desa.

Selain itu, pendapatan dari kelompok transfer terdiri atas jenis dana desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa, bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi, dan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.

Kelompok pendapatan lain terdiri atas penerimaan dari hasil kerja sama desa :
1. Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa; penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
2. Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas desa pada tahun anggaran berjalan;
3. Bunga Bank; dan pendapatan lain desa yang sah.