MITRAPOL.com, Blora Jateng – Harga Pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan para petani agar harga yang ditetapkan bisa terjangkau oleh para petani.
Namun hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Faktanya, masih banyak pengecer pupuk resmi yang menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska di atas HET. Yang mana hal tersebut diduga menyalahi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 Tentang cara penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi di sektor pertanian.
Seperti yang terjadi dibeberapa Desa di Kecamatan Todanan Kabupaten Blora, pengecer pupuk bersubsidi kedapatan menjual pupuk bersubsidi jenis Urea 145.000 dan Ponska di atas HET, yakni dijual 155.000 ribu per sak kemasan 50 Kilogram,kamis (23/1/2025).
Hasil penelusuran awak media Mitrapol.com dilapangan,berdasarkan keterangan dari beberapa petani yang usai membeli pupuk bersubsidi jenis urea dan ponska di salah satu kios mereka menyampaikan jika pupuk bersubsidi tersebut dijual di atas HET.
“Satu sak nya dijual 145.000 untuk Urea dan 155.000 untuk ponska.
Sedangkan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi adalah, Urea 112.500 per sak, Ponskan 115.000 per sak.Namun kenyataan dilapangan,pengecer menjual pupuk melampaui HET yang ditentukan oleh pemerintah, sehingga sangat memberatkan para petani.
Dengan adanya temuan tersebut beberapa kios pu di todanan terkesan enggan memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media.
Menyikapi permasalahan tersebut masyarakat pemantau pupuk dari 2008, Sukisman memberikan tanggapan”Karena tata kelola pupuk bersubsidi di Kab.Blora mulai th 2018 terjadi kelangkaan dan melampaui HET maka tidak tertebus.Dalam satu tahun ribuan ton.Maka kami akan mengadakan gugatan Kelompok atau class action.sebagai tergugat adalah.Distributor dan Pupuk Indonesia.Dasar gugatan yang dimaksud adalah Undang Undang Perlindungan Konsumen yaitu UU No 8 tahun 1999.pungkas Sukisman. (Menco)












