Nusantara

RDP SPMB di DPRD Lebak Diwarnai Ketidakhadiran UPTD Pendidikan dan Kepsek SMA-SMK, Komisi III Bakal Panggil Ulang

Admin
×

RDP SPMB di DPRD Lebak Diwarnai Ketidakhadiran UPTD Pendidikan dan Kepsek SMA-SMK, Komisi III Bakal Panggil Ulang

Sebarkan artikel ini
RDP SPMB di DPRD Lebak Diwarnai Ketidakhadiran UPTD Pendidikan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Senin (22/6/2026)

MITRAPOL.com, Lebak, Banten – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Senin (22/6/2026), berlangsung tanpa kehadiran Kepala UPTD Pendidikan Provinsi Banten serta sejumlah kepala sekolah SMA dan SMK di Rangkasbitung yang telah diundang secara resmi.

Ketidakhadiran para pihak tersebut memicu pertanyaan dari peserta rapat yang berharap mendapatkan penjelasan langsung terkait berbagai keluhan masyarakat mengenai proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, mengaku kecewa atas absennya sejumlah pihak yang sebelumnya telah menerima undangan resmi dari DPRD.

Menurutnya, forum tersebut diselenggarakan sebagai upaya menampung aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan SPMB.

“Kami mengundang mereka untuk memberikan penjelasan kepada publik. Banyak laporan dan pertanyaan dari masyarakat yang perlu dijawab secara terbuka. Namun justru ada yang tidak hadir dalam forum ini,” kata Junaedi usai RDP.

Junaedi menegaskan, Komisi III DPRD Kabupaten Lebak akan kembali mengagendakan RDP lanjutan dan melayangkan undangan kepada UPTD Pendidikan Provinsi Banten maupun kepala sekolah yang tidak menghadiri rapat.

“Kalau belum hadir hari ini, akan kami undang kembali. Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketidakhadiran pihak yang diundang berpotensi memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Meski demikian, DPRD memilih tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kalau tidak hadir tentu masyarakat bisa bertanya-tanya, ada apa? Tetapi kami tidak ingin berasumsi. Justru karena itu kami akan mengundang kembali agar semuanya bisa dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Medi Juanda, menilai ketidakhadiran pihak yang telah diundang secara resmi berpotensi menghambat upaya penyelesaian persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.

“Kalau sudah diundang secara baik-baik untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tetapi tidak hadir, tentu menjadi pertanyaan. Kami ingin mencari solusi bersama, bukan mencari konflik,” ujar Medi kepada wartawan.

Ia menegaskan DPRD akan kembali melayangkan undangan kepada pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten apabila tidak ada respons yang memadai dari pihak yang diundang.

“Kami akan undang kembali. Jika diperlukan, hasil evaluasi ini juga akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten agar menjadi perhatian bersama,” katanya.

Komisi III DPRD Kabupaten Lebak berharap seluruh pihak terkait dapat hadir dalam agenda lanjutan sehingga berbagai persoalan dan keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan SPMB dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan menghasilkan solusi yang konstruktif.