Info Polri

Diduga lakukan pencabulan, Ditreskrimum Polda Sumsel amankan seorang kakek

Admin
×

Diduga lakukan pencabulan, Ditreskrimum Polda Sumsel amankan seorang kakek

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Palembang Sumel – Seorang kakek berusia 70 tahun di Palembang diamankan polisi lantaran diduga telah mencabuli seorang bocah SD.

Mirisnya, aksi pencabulan itu dilakukan kakek uzur itu di dalam kamar mandi masjid di wilayah Sukarami Palembang berulang kali.

Tersangka TG alias Pakde TG ini diringkus Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat 30 Desember 2022 sore.

Tersangka TG dalam pengakuannya merupakan seorang pembantu marbot masjid di dekat kediamannya.

“Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebayak lima kali dengan cara mengobok-obok alat vital bocah perempuan berusia 10 tahun,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi, Selasa pagi 3 Januari 2023.

Lima kali aksi tersangka, sebanyak dua kali kali korban hanya dipeluk dan meremas pantat, menggosok kemaluan korban dari balik celana korban.

Modusnya, tersangka memanggil korban yang memang sering mengikuti pelajaran mengaji di masjid tersebut dan berjanji akan memberikan uang.

Aksi bejat tersangka Tego ini terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Tersangka TG akhirnya diringkus petugas Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, dipimipin Katim AKP Alkap SH, saat berada di kediamannya.

Kepada polisi, tersangka TG mengakui seluruh perbuatannya. Jika korban tidak menurutinya, tersangka menarik paksa ke dalam kamar mandi.

“Waktu pertama kali bocah itu sempat memberontak tetapi saya sempat bekap mulutnya, biar tidak bersuara, setelahnya baru saya kasih uang,” aku tersangka TG.

Diakuinya lagi, sejak bercerai dengan istri, nafsu tersangka sering tak terbendung saat melihat bocah-bocah perempuan yang datang ke masjid.

“Sudah bercerai Pak. Istri saya pulang ke Jawa bersama tiga anak saya. Saya di Palembang pembantu marbot masjid. Selama ini saya kesepian ditinggal oleh istri dan anak-anak saya,” ungkapnya dengan penuh rasa penyesalan.

Barang bukti yang diamankan baju korban (gamis), satu baju tersangka (kemeja), satu celana dalam korban, satu celana panjang tersangka.

Atas ulahnya, tersangka TG disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 Pasal 76 dengan ancamaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Pewarta : Alex Sumsel