Nusantara

Razia Rokok Ilegal di Demak, Satpol PP dan Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai

Admin
×

Razia Rokok Ilegal di Demak, Satpol PP dan Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini
Satpol PP dan Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai
Satpol PP dan Bea Cukai Semarang Sita Rokok Tanpa Cukai

MITRAPOL.com, Demak — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi. Dalam operasi terbaru yang digelar pekan lalu di Kecamatan Gajah, petugas berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal berbagai merek.

Razia gabungan ini melibatkan Satpol PP Demak, Bea Cukai Semarang, Bakesbangpol, Dinas Kominfo, serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Demak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, menyampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025), bahwa kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat dan para penjual.

“Kegiatan razia ini akan terus kami lakukan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak. Selain penindakan, kami juga mengedukasi para pedagang agar memahami aturan tentang cukai,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, seluruh barang bukti rokok ilegal yang ditemukan telah diserahkan kepada Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain razia, petugas juga melakukan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal dengan menempelkan stiker di sejumlah toko dan warung sebagai bentuk kampanye kesadaran masyarakat.

“Kegiatan dilakukan secara humanis, sehingga berjalan lancar dan kondusif,” tambah Agus yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Demak.

Pelaksanaan razia tersebut berpedoman pada beberapa regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai;
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT);
  • Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBHCHT;
  • Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 976/35 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2025; serta
  • Program Kerja Satpol PP Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.

Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Demak dalam mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.