Info Polri

Tanjung Morawa Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Curanmor, Satu Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Admin
×

Tanjung Morawa Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Curanmor, Satu Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan
Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor

MITRAPOL.com, Tanjung Morawa — Kepolisian Sektor Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Seorang pria berinisial BS (31) ditangkap setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih milik EFS (36).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, sepeda motor korban diparkirkan di dalam rumah. Saksi KS yang hendak masuk ke rumah melihat pintu dalam keadaan terbuka dan mendapati motor korban sudah hilang. Ia kemudian memberitahu korban, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas memperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku di Desa Ujung Serdang. Pada Rabu (15/10/2025) malam, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat dan berhasil menangkap BS tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan berkat informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik pelapor,” ujarnya.

Saat ini, BS telah ditahan di sel Polsek Tanjung Morawa. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti berupa satu unit Honda Vario dengan nomor polisi BK 3132 MAN telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.