MITRAPOL.com | Lenbak – Polres Lebak menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sejak laporan diterima pada Maret 2026.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul kembali beredarnya informasi mengenai perkara tersebut di media sosial.
Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mewakili Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 26 Maret 2026.
“Kasus tersebut telah ditangani sejak laporan diterima. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Moestafa, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak telah menjalankan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum.
Rangkaian proses yang telah dilakukan meliputi penerimaan laporan polisi, penyelidikan, pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, pengamanan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan psikologi klinis terhadap korban, hingga penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik juga telah menetapkan seorang pria berinisial SA (63) sebagai tersangka.
Menurut Moestafa, seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
“Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sebagai anak,” katanya.
Polres Lebak memastikan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik, kata dia, akan melanjutkan langkah-langkah hukum sesuai kewenangan hingga proses perkara dinyatakan selesai.
Selain itu, Polres Lebak menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Lebak berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Moestafa.












