MITRAPOL.com, Dairi — Kepolisian Resor Dairi bersama Kepolisian Sektor Sumbul berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Lintas Medan–Sidikalang, kawasan Hutan Lae Pondom, Kabupaten Dairi, Jumat (17/10/2025).
Aksi penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial dan menuai banyak reaksi dari warganet.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku berinisial DL (22), warga Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo.
“Tersangka berhasil kami amankan tak sampai 24 jam setelah korban, Muhammad Gazali, membuat laporan ke Polsek Sumbul,” ujarnya.
Peristiwa bermula ketika korban dan keluarganya melintas dari arah Medan menuju Sidikalang. Saat itu, jalan sedang dalam perbaikan pascalongsor, sehingga pelaku bersama rekannya mengatur lalu lintas dan meminta sumbangan sukarela dari para pengendara.
Ketika korban tidak memberikan uang, pelaku mengeluarkan kata-kata makian. Merasa tersinggung, korban turun dari mobil dan mendatangi pelaku, hingga terjadi adu mulut.
“Kemudian tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan luka pada mulut, lebam di bagian mata, dan kaki terkilir,” jelas Kapolres.
Pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres Dairi juga menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak penanggung jawab proyek perbaikan jalan agar menempatkan petugas resmi untuk mengatur arus lalu lintas.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak proyek agar tidak ada lagi masyarakat yang meminta uang di lokasi tersebut. Pengaturan lalu lintas harus dilakukan secara resmi,” tegas Kapolres.












