MITRAPOL.com, Pandeglang — Maraknya pemasangan kabel jaringan internet (WiFi) yang melintang di tiang listrik milik PLN di wilayah Desa Tegal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan dari berbagai pihak. Kondisi kabel yang semrawut dan diduga dipasang tanpa izin resmi tersebut dinilai membahayakan keselamatan warga serta mengganggu keindahan lingkungan sekitar.
Ketua Organisasi Kemasyarakatan Kebangkitan Kesatuan Pengawal Moral Bangsa (KKPMP) Marcab Cikedal, Ade Osin, mengecam keras praktik para pengusaha WiFi yang diduga beroperasi tanpa izin dengan memanfaatkan tiang listrik PLN secara ilegal.
“Kami mendesak Pemerintah Daerah untuk menertibkan pengusaha WiFi yang tidak mengantongi izin dan memasang kabel secara semrawut di wilayah Cikedal khususnya, serta di Kabupaten Pandeglang umumnya. Jangan sampai praktik ini dibiarkan berlarut, karena bisa membahayakan warga,” tegas Ade, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, pihaknya menyoroti banyaknya provider penyedia layanan internet yang mengejar keuntungan tanpa memperhatikan aspek keselamatan masyarakat.
“Kami masih terus memantau sejumlah provider yang memasang kabel sembarangan dan diduga tidak memiliki izin resmi. Jelas bahwa penyedia layanan internet (ISP) wajib memiliki izin dari pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Operasi tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan berpotensi dikenai sanksi pidana maupun denda. Selain izin pusat, pemasangan infrastruktur di area publik juga harus mendapat izin dari pemerintah daerah serta persetujuan warga,” ujar Ade.
Ade menegaskan, KKPMP akan mengambil langkah konkret dengan menyurati Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Pandeglang agar segera melakukan pengecekan dan penertiban kabel-kabel WiFi ilegal di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Sebagai lembaga sosial kontrol, kami akan bersuara dan mendesak Diskominfo Pandeglang untuk menindaklanjuti persoalan ini. Jika dibiarkan, kami khawatir ada oknum-oknum tertentu yang bermain dan menerima keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Menurut Ade, fakta di lapangan menunjukkan banyak kabel WiFi menempel di tiang listrik milik PLN tanpa izin. Hal itu tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Tiang listrik adalah fasilitas milik negara melalui BUMN, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi. Pemasangan kabel tanpa izin jelas berisiko, apalagi jika bersinggungan dengan aliran listrik. Ini sangat berbahaya,” tutupnya.
Ade berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera bertindak tegas untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat.
“Masyarakat butuh kepastian dan ketegasan. Kondisi kabel yang semrawut ini sangat mengkhawatirkan dan jangan sampai menimbulkan korban,” pungkasnya.






