MITRAPOL.com, Tangerang Selatan – Proyek pembangunan lapangan Padel di kawasan Alam Sutera menjadi sorotan publik setelah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penyegelan dilakukan lantaran proyek tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang lengkap.
Namun, pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 16.43 WIB, tim media bersama perwakilan LSM Japati menemukan adanya aktivitas pembangunan di lokasi yang berada di samping Duta Buah Alam Sutera tersebut. Bahkan, segel resmi milik Satpol PP yang terpasang pada pagar seng proyek tampak dalam kondisi rusak.
Menurut keterangan warga setempat serta pantauan awak media, kendaraan proyek terlihat keluar masuk area pembangunan tanpa menghiraukan segel yang seharusnya menghalangi aktivitas tersebut.
“Segelnya memang sudah rusak. Mobil proyek tetap hilir mudik seperti tidak ada penindakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
LSM Japati sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran ini kepada pihak media dan mendesak Satpol PP Tangsel untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak proyek yang diduga mengabaikan aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perusakan segel tersebut maupun kelanjutan proses penindakan terhadap proyek yang dinilai belum memenuhi persyaratan perizinan.
Kasus ini kembali membuka sorotan publik mengenai ketegasan pengawasan pembangunan di Kota Tangerang Selatan, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi perizinan dan tata ruang.












