Nusantara

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan Kaca Bus di Dermaga Bandar Deli

Admin
×

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan Kaca Bus di Dermaga Bandar Deli

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan Kaca Bus di Dermaga Bandar Deli
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan Kaca Bus di Dermaga Bandar Deli

MITRAPOL.com, Belawan Medan  – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku perusakan kaca bus pariwisata di depan Dermaga Bandar Deli, Pelabuhan Belawan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sebagai hasil pengembangan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi pada 14 Januari 2026.

Pelaku berinisial DZ (31), warga Kelurahan Belawan I, diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit helm, satu bilah pisau sangkur, satu celana jeans yang digunakan saat kejadian, dua unit telepon genggam, serta pecahan kaca bus yang dirusak.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan di lapangan.

“Korban yang merupakan sopir bus pariwisata Vina Travel saat itu hendak memasuki area parkir Dermaga Bandar Deli untuk menurunkan penumpang. Namun bus dihadang oleh sekitar delapan orang pria dewasa. Salah satu pelaku kemudian memecahkan kaca bus menggunakan helm,” ujar AKP Agus Purnomo.

Ia menambahkan, setelah kaca bus pecah, korban turun dari kendaraan dan sempat mengalami penganiayaan oleh para pelaku sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar. Para pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Mendapatkan laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti guna mengungkap pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan salah satu pelaku, yakni DZ. Tim yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda Filingga Gardaruna, S.Tr.K., kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku merusak kaca bus karena sebelumnya meminta uang parkir kepada sopir, namun permintaannya tidak dipenuhi. Aksi tersebut dilakukan bersama tiga orang rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Saat ini, tersangka DZ telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas atau tindak kejahatan melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup AKP Agus Purnomo.