MITRAPOL.com, Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Senin (9/2/2026). Tersangka yang diserahkan berinisial MTL.
Dalam keterangan resmi, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyebutkan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengawasan pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
MTL disebut berperan sebagai pihak yang meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering untuk menjalankan pekerjaan pengawasan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan nilai kontrak sebesar Rp761.494.800.
Polda Gorontalo menjelaskan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo berdasarkan surat Nomor B-196/P.5/Ft.1/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Dengan penyerahan ini, Polda Gorontalo menyatakan telah menuntaskan perkara tersebut. Total tersangka yang telah diserahkan kepada JPU dalam kasus ini tercatat sebanyak empat orang.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp659.775.934 akibat perbuatan tersangka.
Tersangka MTL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.












