MITRAPOL.com, Pandeglang, Banten – Dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa Patia, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan LSM GEMPITA DPD Pandeglang.
Ketua LSM Gempita DPD Pandeglang, M. Yaya, Sabtu (28/2/2026), menyampaikan keprihatinannya atas informasi yang beredar terkait dugaan penjualan pupuk subsidi oleh kios UD Karya Baru dengan harga Rp230 ribu per kuintal.
“Pemerintah sudah mensubsidi harga pupuk untuk membantu petani. Jika benar dijual di atas HET, tentu ini sangat memberatkan petani,” ujar Yaya.
Menurutnya, praktik penjualan di atas HET tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan petani sebagai penerima manfaat subsidi. Ia juga meminta dinas terkait meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi di lapangan.
HET Pupuk Subsidi yang Berlaku
Berdasarkan kebijakan pemerintah yang berlaku sejak 22 Oktober 2025, harga pupuk subsidi telah disesuaikan dengan rincian sebagai berikut:
- Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000 per 50 kg
- NPK (Phonska): Rp1.840/kg atau Rp92.000 per 50 kg
- NPK Khusus Kakao: Rp2.640/kg atau Rp132.000 per 50 kg
- ZA (Tebu): Rp1.360/kg atau Rp68.000 per 50 kg
- Pupuk Organik: Rp640/kg atau Rp32.000 per 50 kg
Harga tersebut menjadi acuan resmi bagi kios penyalur pupuk subsidi di seluruh wilayah Indonesia.
Yaya berharap aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait dapat melakukan verifikasi dan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Jika memang terbukti melanggar, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Potensi Sanksi Hukum
Penjualan pupuk subsidi di atas HET dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola kios maupun Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna memastikan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.












