MITRAPOL.com, Sarolangun – Bupati Sarolangun memimpin langsung rapat mediasi penyelesaian konflik antara PT Sari Aditya Loka (SAL) dan Suku Anak Dalam (SAD) yang berlangsung hingga malam hari, Jumat (17/4/2026), di ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun.
Rapat mediasi yang berlangsung tertutup tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta tokoh adat dan perwakilan masyarakat SAD dari Kecamatan Air Hitam.
Pertemuan dimulai sekitar pukul 14.35 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam. Mediasi akhirnya mencapai kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian bersama di atas materai serta penyerahan ganti rugi sebesar Rp75 juta dari pihak perusahaan kepada perwakilan SAD.
Ganti rugi tersebut diserahkan kepada Temenggung Njalo sebagai bagian dari penyelesaian adat atas konflik yang terjadi.
Komitmen Pemerintah Daerah
Dalam keterangannya, Bupati Sarolangun menegaskan bahwa mediasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat.
Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai adat setempat, khususnya prinsip “Adat Serumpun Pseko”, sebagai landasan dalam menjaga keharmonisan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.
“Pertemuan ini merupakan upaya bersama untuk mencari solusi, bukan memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Pernyataan Pihak SAD
Dalam forum tersebut, Temenggung Njalo menyampaikan permohonan maaf atas konflik yang terjadi serta berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap masyarakat SAD.
Selain itu, pihak SAD juga menyampaikan keberatan terhadap penggunaan tenaga keamanan dari luar daerah serta meminta penghormatan terhadap nilai-nilai adat yang berlaku.
Sementara itu, Jaelani menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi didasarkan pada ketentuan adat, yakni 250 keping kain per korban. Dengan jumlah korban sebanyak tiga orang, nilai tersebut setara Rp75 juta.
Penjelasan Pihak Perusahaan
Perwakilan PT SAL, Joko Susilo, menyampaikan bahwa perusahaan telah beroperasi secara legal dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh sejak sekitar 30 tahun lalu.
Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan mengelola lahan inti seluas lebih dari 11.000 hektare serta menjalin kemitraan dengan sekitar 3.000 petani melalui skema plasma.
Selain itu, PT SAL turut menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai bentuk kontribusi terhadap masyarakat sekitar, termasuk komunitas SAD.
“Perusahaan menyampaikan penyesalan atas konflik yang terjadi pada 12 April 2026 dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kerja sama semua pihak,” ujarnya.
Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat hubungan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan, serta mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.












