MITRAPOL.com, Banda Aceh – Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, berujung ricuh setelah sebelumnya berlangsung tertib. Aparat kepolisian bergerak cepat menggagalkan upaya penurunan bendera Merah Putih yang sempat terjadi di tengah kericuhan. Senin (4/5/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar 300 mahasiswa awalnya menyampaikan aspirasi secara damai melalui orasi di halaman kantor gubernur. Situasi mulai memanas saat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, bersama rombongan berupaya menemui massa untuk berdialog. Namun, upaya tersebut tidak berjalan kondusif karena sebagian peserta aksi menolak mendengarkan penjelasan, sehingga Sekda meninggalkan lokasi.
Ketegangan meningkat ketika aksi melewati batas waktu penyampaian pendapat di muka umum. Pihak kepolisian melalui jajaran Polresta Banda Aceh telah memberikan peringatan kepada massa untuk membubarkan diri secara tertib, namun imbauan tersebut tidak diindahkan.
Sejumlah oknum dalam massa aksi diduga mulai bertindak anarkis dengan melempar botol air mineral dan batu ke arah aparat. Situasi yang semakin tidak terkendali mendorong polisi melakukan tindakan pengendalian massa, termasuk penyemprotan air.
Di tengah kondisi tersebut, terjadi insiden penurunan bendera Merah Putih dari tiang di area kantor gubernur. Aparat kepolisian yang siaga di lokasi langsung mengamankan dan kembali mengibarkan bendera sebelum menyentuh tanah.
Kapolresta Banda Aceh bersama jajaran kemudian melakukan pembubaran massa secara persuasif. Dalam proses tersebut, beberapa peserta aksi dilaporkan terjatuh saat berlari dan mengalami luka ringan.
Polisi juga mengamankan sejumlah peserta aksi yang diduga tidak saling mengenal, sehingga memunculkan indikasi adanya keterlibatan pihak luar. Hingga kini, aparat masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan adanya provokator di balik kericuhan tersebut.
Sementara itu, Sekda Aceh, M. Nasir, menjelaskan bahwa kebijakan yang menjadi sorotan massa, yakni Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), masih dalam tahap awal implementasi.
“Regulasi ini baru berjalan beberapa hari dan terus kami evaluasi, khususnya di rumah sakit. Sejauh ini layanan kesehatan tetap berjalan dan tidak ada kendala signifikan dalam penerimaan pasien,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlanjutan layanan kesehatan melalui berbagai skema, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan JKA, serta memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan pelayanan.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan dialog dalam menyampaikan aspirasi.












