MITRAPOL.com, Banda Aceh – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, menyatakan bahwa Walikota Sabang selaku Kepala Daerah memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengawasan dan penertiban di daerahnya. Meskipun perizinan teknis tambang Galian C saat ini sebagian besar telah beralih ke pemerintah provinsi, ia menilai peran kepala daerah tetap krusial dalam memantau aktivitas di lapangan. Rabu (13/5/2026).
Teuku Indra menegaskan bahwa jika terdapat kontraktor proyek pemerintah yang menggunakan material dari sumber Galian C ilegal, hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran sistemik. Menurutnya, penggunaan material tanpa izin dalam proyek negara menunjukkan adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Teuku Indra menjelaskan bahwa Pemko Sabang memiliki andil besar dalam mengawasi Galian C yang berdampak buruk pada lingkungan, terutama yang berkaitan dengan pengerjaan proyek APBK. Walikota dinilai memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi atau yang terbukti melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Teuku Indra juga menekankan adanya kewajiban bagi Walikota Sabang untuk memastikan seluruh kontraktor atau rekanan yang memenangkan proyek pemerintah menggunakan material konstruksi yang legal. Hal ini penting untuk menjamin bahwa setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah tidak didukung oleh praktik-praktik yang melanggar hukum pertambangan.
Terhadap kontraktor yang nakal, Pemko Sabang diharapkan melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi hingga pembatalan proyek jika terbukti sengaja menggunakan material ilegal demi keuntungan sepihak. Penggunaan material Galian C ilegal merupakan pelanggaran aturan yang serius dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan dalam proyek pemerintah.
Meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan oleh level Provinsi maupun Pusat, Walikota tetap harus bertanggung jawab atas segala dampak negatif yang terjadi di daerahnya. Kerusakan lingkungan yang masif dan hancurnya infrastruktur jalan akibat aktivitas tambang ilegal merupakan tanggung jawab yang tidak bisa dilepaskan dari peran kepala daerah.
Kaperwil Mitrapol Aceh tersebut menambahkan bahwa fenomena ini menjadi tolok ukur bagi masyarakat dalam menilai kredibilitas pemimpin daerah. Masyarakat akan melihat dan menilai sejauh mana pimpinan daerah memiliki kepedulian nyata terhadap kelestarian lingkungan hidup serta ketaatan terhadap hukum yang berlaku di wilayahnya.
Sebagai penutup, ia menekankan pentingnya kerja sama antara Walikota Sabang, kepolisian, dan seluruh pihak terkait demi kesuksesan pembangunan yang berkesinambungan. Selain merusak fasilitas umum, aktivitas Galian C ilegal sangat merugikan daerah dan masyarakat karena tidak memberikan kontribusi pada PAD, sehingga daerah hanya mendapatkan kerusakan tanpa adanya pemasukan resmi sebagai tambahan pendapatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Sabang terkait pandangan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












