Uncategorized

Bongkar Peredaran Sabu di Batu Bara, Polda Sumut Amankan Seorang Terduga Pengedar

Admin
×

Bongkar Peredaran Sabu di Batu Bara, Polda Sumut Amankan Seorang Terduga Pengedar

Sebarkan artikel ini
Bongkar Peredaran Sabu di Batu Bara
Tersangka Peredaran Sabu di Batu Bara

MITRAPOL.com, Batu Bara — Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial M (45) ditangkap petugas pada Minggu malam (17/5/2026) di kawasan Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Batu Bara terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kuala Tanjung.

“Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar,” ujar Ferry, Senin (18/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dalam penguasaan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria bernama Beby Dessandi Saragih yang disebut berdomisili di Kisaran. Informasi tersebut kini masih didalami penyidik.

“Tim masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok di atasnya. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar jaringan,” kata Ferry.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna kepentingan penyidikan.

“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.