MITRAPOL.com, Jakarta – Program bantuan 1.098 sapi qurban Presiden RI Prabowo Subianto pada momentum Idul Adha 2026 mulai menjadi sorotan publik.
Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara menyebut program tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pos bantuan kemasyarakatan presiden dengan nilai anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar.
Kebijakan itu menuai perhatian di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai sedang menghadapi berbagai tekanan, mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga kebutuhan pokok, meningkatnya biaya bahan baku industri, hingga gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor.
Direktur Riset Index Politica, Fadhly, menilai polemik utama bukan semata soal boleh atau tidaknya penggunaan APBN untuk pengadaan hewan qurban, melainkan terkait transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
“Karena APBN adalah uang rakyat, maka publik wajar meminta rincian harga sapi, mekanisme tender atau pengadaan, siapa vendor pelaksana, siapa penerima bantuan, hingga evaluasi manfaat ekonominya,” ujar Fadhly. Kamis (28/5/2026)
Menurutnya, dalam prinsip good governance, setiap penggunaan anggaran negara untuk kegiatan bernuansa simbolik harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pengadaan yang transparan, audit terbuka, serta manfaat publik yang dapat diukur.
Fadhly juga menyoroti penggunaan istilah “qurban Presiden” yang dinilai berpotensi memunculkan persepsi seolah bantuan tersebut berasal dari dana pribadi presiden, padahal dibiayai menggunakan APBN.
“Kalau hewan qurban dibeli menggunakan APBN, maka secara substansi itu merupakan program negara, bukan ibadah pribadi presiden. Di sinilah pentingnya kejujuran komunikasi pemerintah kepada publik,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam perspektif fiqih Islam, ibadah qurban pada dasarnya merupakan ibadah personal yang dilaksanakan menggunakan harta pribadi.
Fadhly menyebut Nabi Muhammad SAW melaksanakan qurban menggunakan hartanya sendiri dan bukan dari dana Baitul Mal.
Karena itu, menurutnya akan lebih tepat apabila pemerintah sejak awal menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bantuan sosial-keagamaan negara yang diinisiasi presiden dan dibiayai APBN.
“Persoalannya bukan sekadar halal atau tidak, tetapi apakah komunikasi publiknya jujur dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” ujarnya.
Secara politik, lanjut Fadhly, kebijakan tersebut juga berpotensi memunculkan persepsi personalisasi APBN, pencampuran citra pribadi dengan fasilitas negara, hingga penggunaan simbol agama untuk kepentingan legitimasi politik.
Namun di sisi lain, pendukung pemerintah dapat memandang program tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat sekaligus mendukung peternak lokal melalui distribusi bantuan daging qurban.
“Jadi inti perdebatannya bukan semata boleh atau tidak, melainkan apakah penggunaan APBN sudah tepat, proporsional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.












