MITRAPOL.com, Jakarta – Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi sorotan nasional. Kondisi ini menyusul temuan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang diduga membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penurunan harga TBS dalam beberapa pekan terakhir dipicu oleh dinamika transisi kebijakan ekspor satu pintu serta praktik sebagian PKS yang membeli hasil panen petani di bawah harga acuan. Dampaknya paling dirasakan oleh petani swadaya yang belum memiliki kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa seluruh pelaku industri sawit harus tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar.
“Pelaku usaha, khususnya di sektor hilir yaitu refinery dan eksportir, harus tetap melakukan transaksi perdagangan seperti biasa dengan mengacu pada harga PT KPBN dan menghindari penarikan harga yang telah terbentuk secara wajar,” ujar Sudaryono dalam rapat koordinasi lintas sektoral.
Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga sawit.
Di tengah gejolak harga tersebut, Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV (PalmCo), memastikan pembelian TBS dari petani dan mitra tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan hingga April 2026 perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan petani mitra. Angka tersebut meningkat 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Jatmiko, keberlanjutan serapan hasil panen petani menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di kawasan sentra perkebunan kelapa sawit.
“Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami tetap terjaga pada angka 18,69 persen,” ujarnya.
Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Arya Sandhiyudha, menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai daerah untuk memastikan implementasi ketentuan harga sesuai regulasi pemerintah.
Menurut Arya, kehadiran BUMN perkebunan tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis semata, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen stabilisasi pasar saat terjadi gejolak harga.
“PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024 berjalan baik. Kehadiran BUMN harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga sawit ketika pasar mengalami gejolak,” katanya.
Harga TBS petani pada dasarnya ditetapkan melalui tim penetapan harga di tingkat provinsi yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan pengolahan, serta perwakilan petani.
Skema tersebut dirancang agar harga TBS mengikuti perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya sekaligus memberikan perlindungan terhadap praktik pembelian yang merugikan petani.
Manfaat mekanisme ini dirasakan langsung oleh petani yang tergabung dalam pola kemitraan.
Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Makmur Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Suparman, mengatakan anggota koperasi tidak terdampak signifikan oleh gejolak harga yang terjadi di pasar.
“Karena kami merupakan mitra resmi, harga yang digunakan mengacu pada ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi. Informasi gejolak harga di luar tidak terlalu memengaruhi anggota koperasi,” ujarnya.
Data Dinas Perkebunan Kalimantan Selatan menunjukkan harga TBS tanaman menghasilkan usia 10–20 tahun selama Mei 2026 berada pada kisaran Rp3.781 hingga Rp3.841 per kilogram.
Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, Hadiyanto, mengatakan kemitraan dengan PTPN memberikan kepastian harga di tengah tekanan pasar.
“Ketika petani swadaya terdampak penurunan harga, anggota koperasi kami masih menerima harga yang lebih baik. Selisihnya bisa mencapai Rp600 hingga Rp1.000 per kilogram dibandingkan beberapa PKS swasta,” katanya.
Menurutnya, kepastian harga sangat membantu petani terutama saat produktivitas kebun menurun akibat usia tanaman maupun program peremajaan.
Fenomena turunnya harga TBS dalam beberapa pekan terakhir kembali menunjukkan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap mekanisme penetapan harga yang telah disepakati bersama.
Di sisi lain, pola kemitraan yang sehat serta serapan TBS yang konsisten dinilai menjadi instrumen penting dalam menjaga pendapatan petani sawit ketika pasar menghadapi ketidakpastian.
Pemerintah dan pelaku industri diharapkan terus memperkuat sinergi guna menciptakan tata niaga sawit yang adil, transparan, dan berkelanjutan demi menjaga kesejahteraan jutaan petani sawit Indonesia.












