MITRAPOL.com, Banda Aceh – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM, S.H., menyoroti isu penegakan syariat Islam serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 yang saat ini menjadi perhatian publik di Aceh.
Menurut Teuku Indra, kedua persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat serta citra Aceh di tingkat nasional sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Ia menegaskan bahwa implementasi syariat Islam di Aceh harus dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti pada tataran komitmen politik semata.
“Kita semua telah menerima syariat Islam sebagai bagian dari hukum positif yang mengatur kehidupan sosial di Aceh. Karena itu, implementasinya harus dilakukan secara konsisten dan berkeadilan,” ujar Teuku Indra usai diskusi bertajuk Dilema Kekinian Aceh di Banda Aceh, Senin (1/6/2026).
Teuku Indra mengaku mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mendukung penegakan syariat Islam sebagaimana tertuang dalam visi dan misi pemerintahan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Fadhlullah.
Namun demikian, ia menilai setiap dugaan pelanggaran syariat yang melibatkan siapa pun perlu ditangani secara profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Ia juga mengajak ulama, tokoh masyarakat, dan organisasi Islam untuk terus mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh sebagai bagian dari identitas dan kekhususan daerah.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan status sosial maupun kedekatan dengan pejabat tertentu. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan qanun yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, konsistensi penegakan qanun jinayah menjadi faktor penting dalam menjaga legitimasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum diterapkan berbeda terhadap kelompok tertentu. Penegakan aturan yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Selain menyoroti penegakan syariat Islam, Teuku Indra juga menyinggung pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, termasuk penggunaan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA.
Ia menilai kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap tata kelola anggaran daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.
“Semua pengelolaan uang rakyat harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Teuku Indra berharap seluruh proses evaluasi yang dilakukan lembaga pengawas dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait pengelolaan APBA serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Aceh.
“Masyarakat Aceh menginginkan anggaran daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












