MITRAPOL.com | Gowa – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik. Orangtua korban mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Desakan tersebut disampaikan saat orangtua korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa untuk membuat laporan resmi, Jumat (6/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia datang bersama anaknya yang diduga menjadi korban tindak kekerasan.
Kepada wartawan usai membuat laporan, orangtua korban berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya selaku orangtua korban berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Gowa, dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harapan kami, kasus seperti ini tidak kembali terjadi kepada anak-anak lainnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dan keluarga korban kini menunggu proses hukum selanjutnya.
“Saya sudah membuat laporan resmi dan berharap ada penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan tersebut telah diterima petugas SPKT Polres Gowa untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, korban dijadwalkan menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian, serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak menjadi perhatian karena menyangkut hak anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C melarang setiap orang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, ketentuan pidana terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam Pasal 80 yang memuat ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pelaku kekerasan terhadap anak sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses awal penanganan laporan. Belum ada keterangan resmi mengenai status hukum pihak yang dilaporkan karena proses penyelidikan masih berlangsung.












