Scroll untuk baca artikel
Info Polri

URC Resmob Bitung Bekuk 4 Remaja Tersangka Pelaku Penganiayaan Terhadap Bocah 13 Tahun

Admin
×

URC Resmob Bitung Bekuk 4 Remaja Tersangka Pelaku Penganiayaan Terhadap Bocah 13 Tahun

Sebarkan artikel ini
URC Resmob Bitung Bekuk 4 Remaja Tersangka Pelaku Penganiayaan
Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bitung mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur, Selasa (09/06/2026).

MITRAPOL.com, Bitung – Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bitung bergerak cepat mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, Selasa (09/06/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dengan Nomor: LP/B/377/VI/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 09 Juni 2026.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WITA di samping RSUD Pratama Bitung, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Korban diketahui berinisial H (13), warga setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan Katim AIPTU Arnold Moningka segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan empat terduga pelaku.

Keempat pelaku masing-masing berinisial R (15), MD (15), MG (15), dan E (19). Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan itu diduga dipicu rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban. Para pelaku kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di bagian kepala, telinga kanan, tangan, serta luka dan rasa sakit di bagian wajah dan tubuh. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Kami merespons cepat laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga para terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam pergaulan bebas maupun tindak kekerasan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak. Hindari membawa senjata tajam dan selesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik serta tidak melanggar hukum,” tambahnya.

Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.