Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Kasus Begal Rp297 Juta di Dairi Ternyata Rekayasa, Pelaku Akui Uang Dipakai Judi Online

Admin
×

Kasus Begal Rp297 Juta di Dairi Ternyata Rekayasa, Pelaku Akui Uang Dipakai Judi Online

Sebarkan artikel ini
Kasus Begal Rp297 Juta di Dairi Ternyata Rekayasa
Konferensi Pers Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi ungkap kasus dugaan rekayasa laporan pembegalan

MITRAPOL.com, Dairi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi mengungkap kasus dugaan rekayasa laporan pembegalan yang sempat viral di media sosial dan meresahkan publik. Kasus tersebut terjadi di Jalan Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

Dalam laporan awalnya, seorang pria berinisial WG mengaku menjadi korban pembegalan oleh tiga orang tak dikenal dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa laporan tersebut ternyata merupakan rekayasa.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengungkapkan bahwa WG bukanlah korban begal, melainkan pelaku penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp297 juta yang diduga digunakan untuk bermain judi online.

“Tersangka mendapat arahan dari pimpinannya untuk membayarkan pajak bumi dan bangunan perusahaan, namun uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan justru dipakai untuk judi online,” ujar Kapolres Dairi, Rabu (10/6/2026).

Dalam laporan awalnya, WG mengaku diserang tiga orang dan mengalami pemukulan menggunakan balok kayu sebelum uang dan barang-barang miliknya dibawa kabur. Ia juga melaporkan kehilangan sejumlah barang, mulai dari laptop, telepon genggam, dompet berisi uang tunai, dokumen pribadi, hingga perhiasan emas, dengan total kerugian mencapai Rp343,49 juta.

Namun, penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian, termasuk adanya bercak darah di batu serta ditemukannya tas milik WG di aliran Sungai Lae Renun yang berisi laptop dan sejumlah telepon genggam.

Selain itu, hasil penelusuran transaksi perbankan menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan. Uang perusahaan tersebut diketahui telah ditransfer ke beberapa rekening pribadi WG.

Dari hasil pemeriksaan, WG akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang tersebut untuk judi online melalui platform yang dikenalnya dari media sosial, termasuk pembelian voucher judi dari akun promosi di Facebook.

“Tersangka kemudian mencoba mengembalikan kerugian melalui judi online, namun justru semakin kehilangan uang tersebut,” ungkap Kapolres.

Karena uang sudah habis, WG kemudian merekayasa peristiwa seolah-olah dirinya menjadi korban begal. Ia bahkan mengaku sempat melukai dirinya sendiri untuk menguatkan skenario tersebut.

Namun, upaya tersebut terbongkar setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian fakta di lapangan dan aliran transaksi keuangan yang mencurigakan.

Saat ini WG telah ditahan di Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Dairi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online yang dapat merusak kehidupan pribadi maupun lingkungan sekitar.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa judi online sangat berbahaya dan dapat menghancurkan masa depan seseorang. Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Waka Polres Dairi Kompol Diarma Munthe, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson M. Panjaitan, Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan, serta Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumban Toruan.