MITRAPOL.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dalam perkara dugaan aksi teror, penganiayaan, pengrusakan, pengancaman, dan pembakaran pondok di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang dinilai sah menurut hukum.
Dua putusan praperadilan tersebut dibacakan majelis hakim pada 8 dan 9 Juni 2026 terhadap permohonan yang diajukan tersangka berinisial S dan YP melalui kuasa hukumnya. Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kapolda Kalimantan Barat cq. Kapolres Ketapang.
Dalam permohonannya, kedua pemohon menggugat keabsahan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan dalam penanganan kasus dugaan teror pembakaran di Kecamatan Air Upas.
Proses persidangan berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dimulai dengan pembacaan permohonan pada 2 Juni 2026, dilanjutkan dengan jawaban termohon, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti, saksi dan ahli dari kedua belah pihak, hingga penyampaian kesimpulan sebelum putusan dibacakan.
Dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ktp yang diajukan tersangka berinisial YP, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon. Sementara dalam perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Ktp yang diajukan tersangka berinisial S, majelis hakim juga menjatuhkan putusan serupa dengan menolak seluruh permohonan praperadilan.
Putusan tersebut memperkuat legalitas seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum termohon yang terdiri dari personel Bidang Hukum Polda Kalimantan Barat dan Polres Ketapang menyampaikan berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang mendukung legalitas proses penyidikan.
Majelis hakim menilai tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU M. Simatupang, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Ketapang menjadi penguatan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang sah. Proses hukum terhadap perkara pokok juga terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, dengan ditolaknya kedua permohonan praperadilan tersebut, penyidik akan melanjutkan proses penanganan perkara hingga memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan pidana.
Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat dan lembaga peradilan yang berwenang.
Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, proporsional, dan akuntabel.
Keberhasilan memenangkan dua gugatan praperadilan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, perkara pokok dugaan aksi teror dan pembakaran di Kecamatan Air Upas akan terus diproses hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.












