Jakarta

Pengamat Nilai Kebijakan Ekspor Satu Pintu Prabowo Perkuat Devisa dan Lindungi Hasil Tambang Nasional

Admin
×

Pengamat Nilai Kebijakan Ekspor Satu Pintu Prabowo Perkuat Devisa dan Lindungi Hasil Tambang Nasional

Sebarkan artikel ini
Pengamat Nilai Kebijakan Ekspor Satu Pintu Prabowo Perkuat Devisa
Pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Dr. Audrey Tangkudung

MITRAPOL.com, Jakarta – Kebijakan ekspor satu pintu yang digagas Presiden Prabowo Subianto mendapat dukungan dari sejumlah kalangan. Pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Dr. Audrey Tangkudung, menilai langkah tersebut merupakan upaya strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam sekaligus meningkatkan penerimaan devisa negara.

Menurut Audrey, kebijakan yang mulai menjadi perhatian publik sejak awal Juni 2026 itu bertujuan memastikan tata kelola ekspor komoditas unggulan Indonesia, seperti batu bara, nikel, dan kelapa sawit, berjalan lebih transparan dan akuntabel.

“Kebijakan ini pada prinsipnya merupakan langkah yang baik untuk melindungi hasil tambang dan sumber daya alam Indonesia agar memberikan manfaat maksimal bagi negara,” kata Audrey di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah menghadapi tantangan dalam pengawasan nilai ekspor sejumlah komoditas strategis. Salah satu isu yang kerap menjadi perhatian adalah dugaan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya.

Menurut Audrey, praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan dan berdampak pada optimalisasi devisa hasil ekspor.

“Jika nilai ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan nilai riil transaksi, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan. Selain itu, devisa hasil ekspor juga tidak seluruhnya masuk ke sistem keuangan domestik,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ekspor satu pintu bukanlah mekanisme monopoli perdagangan ataupun pengambilalihan bisnis ekspor oleh negara. Sistem tersebut lebih diarahkan pada penguatan pencatatan, pengawasan, dan transparansi data ekspor sehingga pemerintah dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai volume, nilai, serta aliran devisa hasil ekspor.

“Tujuan utamanya adalah memastikan data ekspor tercatat dengan baik, sehingga negara mengetahui secara pasti berapa jumlah komoditas yang diekspor dan berapa nilai ekonominya,” jelasnya.

Menurut Audrey, apabila kebijakan tersebut diterapkan secara efektif, terdapat dua manfaat utama yang dapat diperoleh. Pertama, peningkatan penerimaan negara melalui optimalisasi devisa hasil ekspor dan potensi pajak. Kedua, penguatan stabilitas ekonomi nasional karena aliran devisa lebih banyak masuk ke dalam negeri.

Ia menilai langkah tersebut juga dapat membantu memperkuat posisi rupiah di tengah dinamika ekonomi global yang masih dipengaruhi berbagai faktor eksternal, termasuk gejolak geopolitik dan fluktuasi pasar keuangan internasional.

“Kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap pengelolaan devisa negara dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional apabila dijalankan dengan tata kelola yang baik serta didukung sistem pengawasan yang transparan,” katanya.

Meski demikian, Audrey menekankan bahwa implementasi kebijakan harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan pelaku usaha, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan peningkatan transparansi dan optimalisasi penerimaan negara dapat tercapai tanpa mengganggu iklim investasi dan perdagangan nasional.