MITRAPOL.com, Rokan Hilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 11 perka-ra tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 336,01 gram sabu dan 23 butir pil ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang April hingga Juni 2026.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Ruang Satresnarkoba Polres Rokan Hilir pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, sebagai tindak lanjut atas penetapan status barang sitaan yang telah memperoleh persetujuan dari Ke-jaksaan Negeri Rokan Hilir.
Seluruh barang bukti berasal dari sejumlah tersangka yang diamankan dalam berbagai operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabu-paten Rokan Hilir.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh KBO Satresnarkoba Polres Rokan Hilir IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPDA Bobby Satria E., S.H., per-wakilan Seksi Pengawasan (Siwas), Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti), Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam), penasihat hukum, serta personel Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membuka kemasan barang bukti yang telah disegel, kemudian mencampurkan sabu dan pil ekstasi ke dalam wadah berisi air serta cairan pembersih hingga larut dan tidak dapat digunakan kemba-li. Selanjutnya, sisa larutan dimusnahkan dengan cara dibuang ke septic tank sesuai prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam pe-nanganan barang bukti tindak pidana narkotika.
Polres Rokan Hilir menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang te-lah memiliki ketetapan hukum dimusnahkan sesuai dengan ketentuan perun-dang-undangan.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Rokan Hilir berharap dapat memberikan efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan narkotika serta mem-perkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penya-lahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.












