MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap kembali dua tahanan yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan saat menjalani proses persidangan, Selasa (14/7/2026). Keduanya diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak melarikan diri.
Kedua tahanan tersebut ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB pada hari yang sama di sebuah rumah di kawasan Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa bermula ketika persidangan perkara tindak pidana umum sedang berlangsung di PN Tapaktuan.
Saat itu terdapat lima tahanan yang ditempatkan di ruang tahanan sementara pengadilan. Dua di antaranya, Bagas Restu Ananda bin Azirwan dan Supardi bin Syarifuddin, meminta izin kepada petugas untuk menggunakan kamar mandi yang berada di dalam ruang tahanan.
“Setelah sekitar 10 menit menunggu, petugas mulai curiga karena kedua tahanan belum juga keluar dari kamar mandi. Saat diperiksa, keduanya sudah tidak berada di lokasi dan hanya ditemukan sandal milik masing-masing terdakwa,” kata Roland, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, kedua tahanan diduga melarikan diri dengan membobol plafon kamar mandi ruang tahanan sementara pengadilan.
Bagas Restu Ananda merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara itu, Supardi bin Syarifuddin merupakan terdakwa kasus dugaan pencurian yang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Begitu menerima laporan pelarian, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan langsung melakukan pencarian secara intensif.
Penyisiran dilakukan selama kurang lebih 11 jam dengan menyasar sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Gunung Tapaktuan, perbukitan Lhok Keutapang, hingga beberapa permukiman warga.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua tahanan keluar dari kawasan hutan menjelang waktu Magrib dan menuju sebuah rumah warga di kawasan Air Berudang.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan kembali kedua tahanan tersebut tanpa disebutkan adanya perlawanan.
Roland mengatakan keberhasilan penangkapan kembali kedua tahanan dalam waktu kurang dari 24 jam merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi, kerja sama yang solid antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Aceh Selatan, seluruh personel tim gabungan, dan masyarakat yang telah membantu proses pencarian hingga kedua tahanan berhasil diamankan kembali.
Sebelumnya, kedua terdakwa dibawa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tapaktuan ke Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk mengikuti agenda persidangan. Saat menunggu giliran sidang di ruang tahanan sementara, keduanya meminta izin ke kamar mandi sebelum diduga melarikan diri melalui plafon bangunan.












