Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Polres Ketapang Perketat Pengawasan Distribusi BBM di SPBU, Cegah Penimbunan dan Penyalahgunaan

Admin
×

Polres Ketapang Perketat Pengawasan Distribusi BBM di SPBU, Cegah Penimbunan dan Penyalahgunaan

Sebarkan artikel ini
Polres Ketapang Perketat Pengawasan Distribusi BBM di SPBU
Jajaran Polres Ketapang, Kalimantan Barat, meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM)

MITRAPOL.com | Ketapang – Jajaran Polres Ketapang, Kalimantan Barat, meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi maupun non-subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah hukumnya. Minggu (26/7/2026).

Langkah tersebut dilakukan melalui pemantauan rutin oleh personel Polsek sebagai upaya mencegah penyalahgunaan distribusi BBM, termasuk praktik penimbunan, pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama, maupun bentuk pelanggaran lain yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain melakukan pengawasan di lapangan, personel kepolisian juga berkoordinasi dengan pengelola SPBU serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan dalam pembelian BBM.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR. mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah agar distribusi BBM berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran.

“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran BBM di setiap SPBU. Tujuannya mencegah penyalahgunaan distribusi, menjaga ketersediaan pasokan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan di lapangan.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi BBM di Kabupaten Ketapang sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.