MITRAPOL.com | Ketapang, Kalimantan Barat – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Jalan Pelang–Kepuluk Kilometer 5 hingga Kilometer 7, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan membakar sekitar 20 hektare lahan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembersihan lahan perkebunan kelapa sawit. Namun, penyebab pasti kejadian masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Kondisi cuaca panas disertai angin kencang menyebabkan api dengan cepat menyebar ke area sekitar hingga menyulitkan proses penyelamatan.
Dalam insiden tersebut, lima orang dilaporkan sempat terjebak kobaran api. Empat orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat, sedangkan seorang pria berinisial T.H. (26) meninggal dunia setelah diduga terjebak di tengah kobaran api dan kepulan asap tebal.
Korban diketahui mengalami sesak napas saat berusaha menyelamatkan diri dengan menerobos kepulan asap. Korban kemudian tidak sadarkan diri dan tersambar api. Setelah dilakukan pencarian oleh tim gabungan, jasad korban ditemukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Hingga kini, proses pemadaman masih terus berlangsung. Petugas menghadapi sejumlah kendala, di antaranya angin kencang yang membuat api terus menjalar, kondisi lahan gambut yang kering, serta keterbatasan sumber air di sekitar lokasi. Armada pemadam harus mengambil pasokan air dari permukiman warga yang berjarak sekitar 10 kilometer.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Ketapang, Polsek Matan Hilir Selatan, Polsek Tumbang Titi, BPBD, Manggala Agni, dan unsur terkait lainnya masih melakukan pemadaman serta pendinginan karena sejumlah titik api masih terdeteksi.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., C.P.H.R. mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas dan membahayakan keselamatan jiwa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran yang meluas, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat. Kami juga akan melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran ini,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, Polres Ketapang terus memperkuat langkah pencegahan karhutla melalui patroli terpadu, edukasi langsung kepada masyarakat oleh personel Bhabinkamtibmas, serta penyampaian imbauan melalui berbagai platform media sosial resmi.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait juga terus ditingkatkan, baik dalam upaya pemadaman, penyelidikan penyebab kebakaran, pengamanan kawasan terdampak, maupun sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa.












