MITRAPOL.com, | Tangerang – Aktivitas PT Sino Indonesia Pingan Technology di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok FF 11, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian terkait aspek legalitas operasional, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengelolaan produk alat pemadam api ringan (APAR).
Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang alat pemadam kebakaran. Berdasarkan pantauan pada 7 Agustus 2026, terdapat aktivitas di lokasi yang diduga berkaitan dengan produksi dan/atau pengisian APAR.
Saat ditemui, seorang staf perusahaan menyampaikan bahwa pertanyaan dari media akan diteruskan kepada pimpinan dan meminta agar konfirmasi dilanjutkan pada hari berikutnya.
Pada 8 Agustus 2026, seorang pria berinisial A yang ditemui di lokasi menyatakan seluruh kegiatan perusahaan telah memenuhi ketentuan legalitas.
“Kegiatan tersebut dalam legalitas semua terpenuhi. Abang bisa lihat saja scan barcode, semua bisa diakses. Kita mulai dagang juga nggak mungkin kalau tidak berizin. Kita sudah banyak pesanan Jawa dan sekitarnya. Semua produk yang kita jual sudah ber-SNI,” ujar A.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab perusahaan. Namun, media masih melakukan verifikasi lebih lanjut karena surat konfirmasi resmi yang memuat 50 pertanyaan terkait legalitas, standar produk, K3, pengujian tabung bertekanan, aspek lingkungan, hingga keselamatan pekerja belum memperoleh jawaban tertulis dari manajemen hingga berita ini diterbitkan.
Produk APAR dengan Tekanan Kerja 55 Bar
Berdasarkan data yang dapat diakses dari Kementerian Perindustrian, tercatat sejumlah produk bermerek ApiGuard, antara lain PAF-06, PAL-06, PACO-4.6, PACO-6.8, dan PAK-03.
Dua produk, yakni PACO-4.6 dan PACO-6.8, tercatat menggunakan media CO₂ dengan tekanan kerja 55 bar.
Di lokasi perusahaan, media juga melihat aktivitas yang diduga berkaitan dengan proses pengisian bahan ke dalam tabung APAR oleh seorang pekerja.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan K3, penggunaan alat pelindung diri (APD), standar operasional prosedur (SOP), kompetensi pekerja, serta prosedur pemeriksaan dan pengujian tabung yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Aspek keselamatan menjadi penting karena kegiatan yang berkaitan dengan tabung bertekanan membutuhkan pengendalian risiko dan prosedur teknis yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan.
Legalitas dan Standar Produk Perlu Diverifikasi
Pernyataan perusahaan bahwa seluruh kegiatan telah memiliki legalitas merupakan informasi yang perlu diperhatikan. Namun, keberadaan perizinan usaha perlu dilihat bersama kesesuaian antara izin, kegiatan faktual, standar produk, serta kewajiban keselamatan kerja yang berlaku.
Sejumlah hal yang masih membutuhkan klarifikasi antara lain kesesuaian kegiatan usaha dengan klasifikasi usaha yang tercantum dalam perizinan, prosedur pengujian tekanan, pemenuhan standar produk, pelatihan pekerja, penggunaan APD, serta mekanisme keselamatan dalam proses pengisian dan penanganan tabung bertekanan.
Pengamat hukum Ruri, S.H., C.M., dari Kantor Hukum Abhi Syawara, menilai aspek legalitas dan keselamatan perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Yang perlu diverifikasi bukan hanya ada atau tidaknya izin, tetapi apakah seluruh kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin, standar teknis dan kewajiban keselamatan yang berlaku,” ujar Ruri.
Instansi Terkait Dapat Melakukan Verifikasi
Dengan adanya kegiatan yang berkaitan dengan APAR dan tabung bertekanan, aspek keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap standar teknis perlu dipastikan melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis terkait dapat melakukan pemeriksaan atau verifikasi apabila diperlukan sesuai kewenangannya.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa PT Sino Indonesia telah melakukan pelanggaran. Sorotan ditujukan pada sejumlah aspek yang masih memerlukan verifikasi, khususnya terkait legalitas kegiatan, standar produk, keselamatan kerja, serta penanganan tabung bertekanan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Sino Indonesia belum memberikan jawaban tertulis atas 50 pertanyaan konfirmasi yang telah disampaikan media.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Sino Indonesia maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atau data pendukung mengenai persoalan tersebut.












