Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Dugaan Mobil Ditarik Paksa di Serang, AMMPH Soroti Mekanisme Penagihan Debt Collector

Admin
×

Dugaan Mobil Ditarik Paksa di Serang, AMMPH Soroti Mekanisme Penagihan Debt Collector

Sebarkan artikel ini
Dugaan Mobil Ditarik Paksa di Serang
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH)

MITRAPOL.com, Serang — Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan perampasan satu unit mobil pikap bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel).

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima AMMPH, kendaraan yang saat itu dikemudikan Hanafi dihentikan sekitar lima orang.

Kelompok tersebut diduga mengambil alih kendaraan dan membawanya ke kantor perusahaan pembiayaan Adira.

Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, disebut mengalami kerugian akibat kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Koordinator Isu dan Advokasi AMMPH, Sarwani, meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh fakta di balik penghentian dan pengambilalihan kendaraan tersebut.

“Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang,” ujar Sarwani.

Menurutnya, apabila dalam proses pengambilan kendaraan ditemukan unsur kekerasan, ancaman, atau pemaksaan, aparat perlu memeriksa kemungkinan adanya tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

Sarwani juga meminta persoalan tersebut dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. Menurut dia, proses penagihan oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak menggunakan intimidasi, kekerasan, atau tekanan terhadap konsumen.

Ia juga menyoroti mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, menurut Sarwani, pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Mekanisme hukum harus ditempuh apabila terjadi perselisihan.

AMMPH juga meminta aparat kepolisian menelusuri dugaan praktik penagihan yang dilakukan dengan cara menghadang kendaraan atau menggunakan tekanan terhadap masyarakat.

“Kami mempertanyakan sampai kapan praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan akan dibiarkan. Kalau benar ada pelanggaran hukum, harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sarwani menilai perkara ini tidak semestinya hanya dipandang sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Jika dalam proses penagihan ditemukan dugaan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan, persoalan tersebut harus diperiksa sebagai dugaan pelanggaran hukum berdasarkan fakta yang ada.

“Kami ingin semuanya diperiksa secara terang. Siapa yang memerintahkan, siapa yang melakukan, atas dasar apa kendaraan dihentikan, dan apakah terdapat tindakan pemaksaan. Semua harus diperiksa,” katanya.

AMMPH menyatakan akan mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar proses penanganannya dilakukan secara transparan, profesional, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak perusahaan pembiayaan maupun kelompok yang disebut sebagai debt collector terkait dugaan pengambilan kendaraan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.