Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Air Sungai Cisoge Carita Menghitam, Warga Duga Limbah Tambak Udang Jadi Penyebabnya

Admin
×

Air Sungai Cisoge Carita Menghitam, Warga Duga Limbah Tambak Udang Jadi Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Air Sungai Cisoge Carita Menghitam
Sungai Cisoge Carita

MITRAPOL.com, Pandeglang – Warga Kampung Sambolo, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan kondisi air Sungai Cisoge yang menghitam. Warga menduga pencemaran berasal dari aktivitas tambak udang yang beroperasi di sekitar aliran sungai tersebut.

Berdasarkan pantauan MITRAPOL di lokasi, Jumat (21/8/2026), air sungai yang mengalir ke arah pantai tampak berwarna hitam pekat. Kondisi ini disebut warga telah berlangsung dalam waktu cukup lama.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menuturkan perubahan warna air terjadi setelah melewati area tambak udang,”Air itu mengalir dari gunung, tapi setelah melewati tambak udang, airnya menghitam. Kondisinya sudah lama begitu,” ujarnya

Ia juga mempertanyakan keberadaan tambak udang di kawasan Carita yang dikenal sebagai destinasi wisata. Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pencemaran tersebut.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami berharap Pemda Pandeglang segera melakukan langkah konkret.”

Limbah tambak udang yang tidak diolah berpotensi mencemari lingkungan perairan. Sisa pakan, feses, dan bahan kimia dari aktivitas budidaya dapat menurunkan kadar oksigen terlarut, memicu ledakan alga, serta mengancam biota laut di sekitar titik pembuangan.

Selain merusak ekosistem pesisir, pencemaran juga berpotensi mengganggu sektor perikanan tangkap nelayan lokal dan aktivitas wisata pantai di kawasan Carita.

Pengelola tambak udang seharusnya memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum membuang air ke badan sungai.

Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak pengelola tambak udang terkait prosedur pengelolaan limbah dan status perizinan operasional di wilayah Carita.

Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pengelola tambak maupun pihak terkait.

Topik:
Penulis: Royen SiregarEditor: Redaksi