MITRAPOL.com, Jakarta — Status legalitas reklame milik PT Prisma Harapan di kawasan Jakarta Barat kembali menjadi sorotan, hal ini diketahui berdasarkan surat peringatan dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta tertanggal 26 Agustus 2020 yang mencatat adanya persoalan terkait Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan kewajiban pajak reklame.
Dokumen bernomor 1153/2020 itu ditujukan kepada Pimpinan PT Prisma Harapan, dimana dalam surat tersebut, Satpol PP DKI Jakarta menyebut reklame yang berada di kawasan Jalan Arjuna Utara (Flyover), Kembangan, Jakarta Barat, tidak memiliki IPR dan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame sesuai ketentuan.
Surat tersebut juga memuat perintah agar pihak perusahaan mengurus perizinan dan memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, karena dokumen tersebut merupakan surat yang diterbitkan pada 2020, status perizinan dan kewajiban pajak reklame saat ini masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Belum dapat disimpulkan bahwa kondisi yang tercantum dalam surat tersebut masih berlaku hingga 2026.
Keberadaan konstruksi reklame di lokasi tersebut menjadi perhatian karena berada di kawasan jalan yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup padat.
Selain aspek administrasi perizinan dan perpajakan, keberadaan reklame berukuran besar juga berkaitan dengan aspek keselamatan konstruksi, tata ruang, serta ketentuan teknis penyelenggaraan reklame.
Karena itu, diperlukan penjelasan dari instansi berwenang mengenai status terkini reklame tersebut, termasuk apakah izin telah diterbitkan setelah surat peringatan 2020, apakah kewajiban pajaknya telah diselesaikan, serta apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau penindakan lanjutan.
MITRAPOL.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Prisma Harapan melalui pesan WhatsApp.
Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai status IPR, pemenuhan kewajiban pajak reklame, serta tindak lanjut perusahaan terhadap surat peringatan Satpol PP DKI Jakarta yang diterbitkan pada 2020.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan jawaban atau klarifikasi.
Sikap tersebut dicatat sebagai bagian dari upaya konfirmasi dan bukan sebagai bukti bahwa perusahaan melakukan pelanggaran.
Pengamat kinerja pemerintah dari masyarakat sipil, Witra SIP, meminta pemerintah memastikan status reklame tersebut secara terbuka ber-dasarkan data terbaru.
Menurutnya, apabila masih terdapat kewajiban perizinan atau perpajakan yang belum dipenuhi, pemerintah harus menjalankan mekanisme penegakan aturan sesuai ketentuan.
“Kalau memang masih ada kewajiban yang belum dipenuhi, pemerintah harus bertindak sesuai aturan. Sebaliknya, apabila kewajiban tersebut sudah diselesaikan, statusnya juga perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan yang berkepanjangan,” ujar Witra.
Ia menilai transparansi penting agar penegakan aturan terhadap penyelenggara reklame tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
“Penegakan aturan harus berlaku sama terhadap seluruh pelaku usaha. Yang terpenting adalah kepastian mengenai status izin, pajak, dan kelayakan teknis reklame berdasarkan data terbaru,” katanya.
MITRAPOL.com mendorong instansi terkait, termasuk Satpol PP DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi teknis lainnya, memberikan penjelasan mengenai status terkini reklame tersebut.
Klarifikasi terkait ini sangat diperlukan untuk mengetahui apakah:
• Izin Penyelenggaraan Reklame telah diterbitkan atau diperpanjang;
• kewajiban pajak reklame telah dipenuhi;
• terdapat pemeriksaan atau penindakan setelah surat peringatan tahun 2020;
• konstruksi reklame telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan; serta
• terdapat kewajiban lain yang masih harus dipenuhi oleh penyelenggara.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi belum memperoleh penjelasan resmi terbaru dari PT Prisma Harapan maupun instansi terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PT Prisma Harapan serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan agar pemberitaan mengenai status reklame tersebut dapat disajikan secara utuh, akurat, dan berimbang.












