Scroll untuk baca artikel
Ragam

Aktivitas Angkutan CPO di Tandem Merah Disorot, Kaperwil Mitrapol Sumut Minta Kapolda Turun Tangan

Admin
×

Aktivitas Angkutan CPO di Tandem Merah Disorot, Kaperwil Mitrapol Sumut Minta Kapolda Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Angkutan CPO di Tandem Merah Disorot
Kepala Perwakilan Tabloid & Online MITRAPOL.com Sumatera Utara

MITRAPOL.com, Medan – Aktivitas angkutan crude palm oil (CPO) di kawasan Tandem Merah, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Intensitas lalu lintas truk pengangkut CPO di kawasan tersebut disebut warga masih berlangsung dan dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Kepala Perwakilan Tabloid & Online MITRAPOL.com Sumatera Utara, Hermansyah, meminta Kapolda Sumatera Utara menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas CPO di kawasan Tandem Merah yang sebelumnya telah diberitakan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah muncul informasi dari warga yang menyebut aktivitas kendaraan pengangkut CPO di lokasi masih berlangsung.

“Sejak pemberitaan mengenai aktivitas CPO tersebut muncul, warga melihat truk-truk pengangkut CPO masih lalu-lalang setiap hari. Karena itu, kami meminta aparat menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kamis (3/9/2026)

Menurut warga tersebut, aktivitas angkutan CPO di kawasan Tandem Merah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Namun, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang memastikan apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan perizinan, tata niaga, transportasi, maupun aturan lain yang berlaku.

Warga juga menyampaikan dugaan adanya pihak yang memiliki pengaruh sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan. Akan tetapi, informasi mengenai dugaan adanya pihak yang membekingi kegiatan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Karena itu, informasi tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan aparat dan instansi terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum didukung bukti.

Hermansyah mengatakan aparat penegak hukum perlu memastikan legalitas dan mekanisme aktivitas CPO tersebut, termasuk asal-usul CPO, pihak yang mengelola, dokumen pengangkutan, perizinan, serta tujuan distribusinya.

“Kami meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar informasi mengenai aktivitas CPO di Tandem Merah dapat ditindaklanjuti dan diperiksa sesuai ketentuan hukum. Jika memang terdapat pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” kata Hermansyah.

Hermansyah menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan kegiatan perdagangan dan pengangkutan CPO berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak membedakan pihak berdasarkan status maupun kepentingannya.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Kaperwil MITRAPOL.com Sumut mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut berdasarkan fakta di lapangan dan dokumen resmi.

Pemeriksaan dapat mencakup legalitas kegiatan, asal CPO, dokumen pengangkutan, kepemilikan atau pengelolaan, perizinan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan seluruh persyaratan terpenuhi, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang berkaitan dengan aktivitas CPO di kawasan tersebut sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.