MITRAPOL.com, Lahat – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lahat saat ini sedang menyelidiki kasus kebakaran lahan seluas sekitar 4 hektare di Dusun III, Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan
Kebakaran yang terjadi di belakang Perumahan Griya Revari pada 7 September 2026 tersebut mendapat perhatian aparat setelah muncul informasi mengenai dugaan pembakaran di sejumlah titik sebelum api meluas.
Polisi telah memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Salah satunya berinisial F, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lahat yang disebut sebagai pemilik lahan.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kanit Pidsus Ipda Achmad Syarif, S.Psi., M.Si., membenarkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut.
“Ada tiga orang yang kita panggil, hari ini dimintai keterangan. Ya, salah satunya F. Statusnya saksi semua,” ujar Achmad Syarif, Senin (7/9/2026).
Penanganan awal kebakaran dilakukan oleh Polsek Kota Lahat sebelum perkara diteruskan kepada Unit Pidsus Polres Lahat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan warga yang diperoleh, salah seorang saksi disebut melihat adanya aktivitas pembakaran di dua titik di areal lahan yang dikaitkan dengan F.
Api kemudian diduga membesar dan merembet ke area lain, termasuk lahan milik F dan lahan warga di sekitarnya.
Namun, polisi belum menyimpulkan penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Achmad Syarif mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap ketiga saksi serta mengumpulkan bukti lain di lokasi kejadian.
“Untuk kronologis kita belum bisa sampaikan, masih menunggu hasil keterangan ketiga saksi tersebut. Ini bukan kejadian tangkap tangan,” jelasnya.
Polisi menegaskan bahwa F bersama dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Status hukum tersebut dapat berubah apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
Dengan demikian, hingga tahap penyelidikan ini belum terdapat kesimpulan bahwa F merupakan pelaku pembakaran lahan.
Polres Lahat masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk asal mula api, aktivitas sebelum kebakaran meluas, serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.












